Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 119

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/ GEDUNG YAITU ATAP KANTOR BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANTUL DAN RUANG KELAS TK N PEMBINA SEWON KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 119
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Maret 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Maret 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/ GEDUNG YAITU ATAP KANTOR BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANTUL DAN RUANG KELAS TK N PEMBINA SEWON KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 119 Tahun 2021 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk mewujudkan ketertiban administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum bagi penghapusan sebagian aset tetap berupa bangunan yang telah dibongkar untuk kemudian dibangun kembali pada Tahun Anggaran 2021, guna memastikan kesesuaian antara catatan administratif dan kondisi fisik di lapangan.

Poin-Poin Utama

  • Penghapusan aset dilakukan terhadap sebagian bangunan/gedung, secara spesifik pada bagian atap Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul dan ruang kelas pada TK N Pembina Sewon.
  • Aset yang dihapus akan dikeluarkan secara resmi dari daftar inventaris Barang Milik Daerah karena alasan teknis pembangunan ulang.
  • Status hukum penghapusan ini menjadi sah dan mulai berlaku efektif sejak tanggal keputusan ini ditetapkan oleh Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah penyesuaian nilai buku aset daerah dengan rincian perhitungan berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) C sebagai berikut:

  1. Penghapusan sebagian Bangunan Gedung Kantor Permanen (Kantor Kesbangpol) pada BPBD dengan perhitungan 20% dari nilai awal, menghasilkan nilai penghapusan sebesar Rp113.224.150,00.
  2. Penghapusan tiga unit Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Permanen di TK N Pembina Sewon dengan rincian persentase penghapusan masing-masing sebesar 30%, 40%, dan 60%, sehingga total nilai yang dihapus mencapai Rp82.500.000,00.
  3. Total keseluruhan nilai Barang Milik Daerah yang dihapuskan dalam keputusan ini berjumlah Rp195.724.150,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai penanganan material sisa atau bongkaran gedung agar tidak terjadi penyalahgunaan aset, yaitu:

  • Material bongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis dilarang dibuang sembarangan; sebagian dapat digunakan kembali oleh instansi atau dijual melalui mekanisme penunjukan langsung.
  • Terhadap material bangunan yang sudah tidak layak pakai dan tidak memiliki nilai ekonomis, diwajibkan untuk segera dimusnahkan dengan metode ditimbun atau dibakar.
  • Segala rincian teknis mengenai barang yang dihapus tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.