Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 130

Tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PROGRAM TERPADU PENINGKATAN PERANAN WANITA MENUJU KELUARGA SEHAT SEJAHTERA DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 130
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Maret 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Maret 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PROGRAM TERPADU PENINGKATAN PERANAN WANITA MENUJU KELUARGA SEHAT SEJAHTERA DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2021 mengenai pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) untuk Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan baru sebagai tindak lanjut atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2018 tentang pedoman bantuan keuangan kepada pemerintah desa, guna mengoptimalkan pemberdayaan perempuan di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Kelompok Kerja yang dibentuk memiliki tugas pokok dan fungsi teknis untuk memastikan keberhasilan program pemberdayaan wanita, yang meliputi:

  • Melaksanakan sosialisasi program dasar serta pelatihan keterampilan bagi warga di Kalurahan yang menjadi lokasi sasaran program.
  • Memberikan pembinaan, bimbingan, dan pendampingan teknis maupun administratif kepada para pelaksana kegiatan di lapangan.
  • Melakukan kegiatan monitoring serta evaluasi secara berkala untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh progres pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur organisasi dan personalia Pokja disusun berdasarkan jenjang tanggung jawab dan koordinasi instansi sebagai berikut:

  1. Penanggung Jawab tertinggi dijabat oleh Bupati Bantul.
  2. Ketua Pokja dijabat oleh Wakil Bupati Bantul yang mengoordinasikan kebijakan operasional.
  3. Wakil Ketua dijabat oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bantul untuk mengintegrasikan peran kader wanita.
  4. Ketua Pelaksana dipimpin oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  5. Sekretariat dan Anggota diisi oleh pejabat dari dinas terkait, termasuk bidang pemberdayaan masyarakat dan unsur TP PKK yang memiliki kompetensi teknis sesuai bidang tugasnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan seluruh fungsinya, Kelompok Kerja P2WKSS wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Anggota Pokja dilarang menyalahgunakan wewenang dan harus memastikan seluruh bantuan keuangan serta kegiatan pembinaan tepat sasaran sesuai dengan lokasi Kalurahan yang telah ditentukan dalam perencanaan program.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.