| Tentang | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PROGRAM TERPADU PENINGKATAN PERANAN WANITA MENUJU KELUARGA SEHAT SEJAHTERA DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 130 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Maret 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Maret 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PROGRAM TERPADU PENINGKATAN PERANAN WANITA MENUJU KELUARGA SEHAT SEJAHTERA DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2021 mengenai pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) untuk Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan baru sebagai tindak lanjut atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2018 tentang pedoman bantuan keuangan kepada pemerintah desa, guna mengoptimalkan pemberdayaan perempuan di tingkat daerah.
Kelompok Kerja yang dibentuk memiliki tugas pokok dan fungsi teknis untuk memastikan keberhasilan program pemberdayaan wanita, yang meliputi:
Struktur organisasi dan personalia Pokja disusun berdasarkan jenjang tanggung jawab dan koordinasi instansi sebagai berikut:
Dalam menjalankan seluruh fungsinya, Kelompok Kerja P2WKSS wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Anggota Pokja dilarang menyalahgunakan wewenang dan harus memastikan seluruh bantuan keuangan serta kegiatan pembinaan tepat sasaran sesuai dengan lokasi Kalurahan yang telah ditentukan dalam perencanaan program.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.