Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 206

Tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PROGRAM PENYEDIAAN MAKANAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH TAMAN KANAK-KANAK/ RAUDHATUL ATHFAL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 206
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Mei 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Mei 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PROGRAM PENYEDIAAN MAKANAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH TAMAN KANAK-KANAK/ RAUDHATUL ATHFAL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Program Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA) di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2021. Peraturan ini bersifat sebagai kebijakan operasional baru guna memastikan keberhasilan program peningkatan gizi anak sekolah melalui struktur organisasi yang terukur dan legal secara hukum daerah.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk memiliki rincian tugas mendasar yang mencakup seluruh siklus manajemen program. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:

  • Penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan koordinasi lintas sektoral terkait program Penyediaan Makanan Tambahan.
  • Pelaksanaan sosialisasi agar program dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
  • Pemberian pembinaan serta bimbingan teknis (technical assistance) dalam pelaksanaan program di lapangan.
  • Pelaksanaan pemantauan (monitoring) serta evaluasi untuk menjamin ketepatan sasaran dan kualitas makanan.
  • Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas kepada otoritas yang lebih tinggi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan program ini menitikberatkan pada sinergi antarinstansi pemerintah daerah dengan prioritas teknis dan alokasi sebagai berikut:

  1. Struktur tim dipimpin oleh Bupati Bantul sebagai Pengarah dan Wakil Bupati Bantul sebagai Penanggung Jawab untuk menjamin pengawasan tingkat tinggi.
  2. Koordinasi teknis berada di bawah kendali Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bantul.
  3. Segala pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  4. Keanggotaan tim melibatkan berbagai unsur, termasuk Tim Penggerak PKK, Dinas Kesehatan, hingga perwakilan ikatan guru (IGTK/IGRA).

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang harus diperhatikan:

  • Tim Pelaksana wajib mempertanggungjawabkan seluruh hasil kerjanya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Pelaporan dilakukan secara administratif melalui kepala dinas terkait untuk memastikan birokrasi yang tertib.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Mei 2021, dan mengikat seluruh personel yang tercantum dalam lampiran susunan tim.
  • Tidak diperkenankan adanya penggunaan anggaran di luar peruntukan yang telah diatur dalam dokumen APBD 2021 terkait program ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Mei 2021. BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.

.