| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PROGRAM PENYEDIAAN MAKANAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH TAMAN KANAK-KANAK/ RAUDHATUL ATHFAL TAHUN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 206 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Mei 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Mei 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PROGRAM PENYEDIAAN MAKANAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH TAMAN KANAK-KANAK/ RAUDHATUL ATHFAL TAHUN 2021 |
Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Program Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA) di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2021. Peraturan ini bersifat sebagai kebijakan operasional baru guna memastikan keberhasilan program peningkatan gizi anak sekolah melalui struktur organisasi yang terukur dan legal secara hukum daerah.
Tim yang dibentuk memiliki rincian tugas mendasar yang mencakup seluruh siklus manajemen program. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:
Pelaksanaan program ini menitikberatkan pada sinergi antarinstansi pemerintah daerah dengan prioritas teknis dan alokasi sebagai berikut:
Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Mei 2021. BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.
.