Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 338

Tentang PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA SENGKUYUNG TAHAP III DI KALURAHAN ARGODADI KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 338
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 September 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 September 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA SENGKUYUNG TAHAP III DI KALURAHAN ARGODADI KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 338 Tahun 2021 yang secara khusus mengatur tentang pembentukan tim kerja untuk mendukung pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap III. Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan landasan hukum bagi personel yang terlibat dalam pembangunan di Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang berlaku spesifik untuk pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2021 guna mempercepat pembangunan sarana prasarana pedesaan melalui sinergi antara pemerintah daerah dan TNI.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci struktur organisasi dan tanggung jawab personel dalam menyukseskan program TMMD Sengkuyung. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan Tim: Pembentukan struktur tim yang terdiri dari unsur Pembina, Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang melibatkan pejabat lintas instansi.
  • Koordinasi Instansi: Melibatkan kolaborasi aktif antara Pemerintah Kabupaten Bantul, Kodim 0729 Bantul, Kepolisian Resor Bantul, hingga tingkat pemerintah di Kapanewon dan Kalurahan.
  • Legalitas Dokumen: Menetapkan bahwa seluruh daftar personel yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari legalitas formal tim ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim diwajibkan mengikuti prosedur teknis yang terukur untuk memastikan efektivitas anggaran dan ketepatan sasaran pembangunan. Prioritas dan langkah teknis tersebut mencakup:

  1. Survei dan Perencanaan: Melaksanakan survei lokasi secara mendalam dan menyiapkan gambar teknis serta denah lokasi kegiatan.
  2. Manajemen Biaya: Menghitung secara rinci perkiraan biaya kegiatan agar sesuai dengan pagu anggaran yang tersedia.
  3. Administrasi Pelaksanaan: Menyiapkan seluruh bahan administrasi dan memperlancar alur kerja di lapangan.
  4. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pengawasan berkala dan memberikan arahan teknis lapangan guna menjamin keberhasilan program.
  5. Pelaporan Akhir: Menyusun laporan pelaksanaan sebagai bentuk pertanggungjawaban menyeluruh atas kegiatan yang telah dilakukan.

Seluruh pembiayaan dalam keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting dan batasan yang harus diperhatikan oleh tim yang bertugas, yaitu:

  • Pertanggungjawaban: Seluruh tim dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir Agustus 2021.
  • Monitoring Ketat: Pembina diwajibkan memberikan pembinaan teknis agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan di lapangan.
  • Penyampaian Salinan: Keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk keperluan audit dan transparansi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.