Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 338

Tentang PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA SENGKUYUNG TAHAP III DI KALURAHAN ARGODADI KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 338
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 September 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 September 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA SENGKUYUNG TAHAP III DI KALURAHAN ARGODADI KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 338 Tahun 2021 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mendukung kelancaran kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap III. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang difokuskan pada wilayah Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu guna mempercepat pembangunan desa melalui kolaborasi antara unsur pemerintah daerah dan Tentara Nasional Indonesia.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembagian struktur organisasi kerja yang terdiri dari unsur Pembina dan Pelaksana. Landasan hukum utama pembentukan tim ini mencakup Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia serta aturan mengenai Pemerintahan Daerah. Tim yang dibentuk terdiri dari berbagai instansi lintas sektoral, termasuk unsur Kepolisian, Komando Distrik Militer (Kodim), serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul guna menjamin koordinasi yang terintegrasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis kegiatan diprioritaskan pada efektivitas pembangunan infrastruktur dan pemenuhan standar administrasi dengan urutan langkah kerja sebagai berikut:

  1. Melakukan survey lapangan untuk menetapkan calon lokasi kegiatan secara akurat.
  2. Menyiapkan gambar teknis lokasi dan menghitung perkiraan biaya yang diperlukan dalam program.
  3. Menyiapkan seluruh bahan administrasi dan memperlancar jalur komunikasi antar unit kerja.
  4. Menyusun laporan akhir pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk transparansi kinerja.
  5. Melakukan monitoring serta evaluasi berkala untuk memastikan program berjalan sesuai target yang ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Tim pelaksana dilarang mengabaikan prosedur pelaporan dan wajib memberikan pertanggungjawaban langsung kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh penggunaan dana wajib bersumber dan sesuai dengan peruntukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Aturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, dan segala perubahan atau ketentuan teknis tambahan harus didasarkan pada keputusan pejabat yang berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Agustus 2021. Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.