| Tentang | PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA SENGKUYUNG TAHAP III DI KALURAHAN ARGODADI KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 338 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 September 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 September 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA SENGKUYUNG TAHAP III DI KALURAHAN ARGODADI KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 338 Tahun 2021 yang secara khusus mengatur tentang pembentukan tim kerja untuk mendukung pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap III. Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan landasan hukum bagi personel yang terlibat dalam pembangunan di Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang berlaku spesifik untuk pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2021 guna mempercepat pembangunan sarana prasarana pedesaan melalui sinergi antara pemerintah daerah dan TNI.
Keputusan ini merinci struktur organisasi dan tanggung jawab personel dalam menyukseskan program TMMD Sengkuyung. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Tim diwajibkan mengikuti prosedur teknis yang terukur untuk memastikan efektivitas anggaran dan ketepatan sasaran pembangunan. Prioritas dan langkah teknis tersebut mencakup:
Seluruh pembiayaan dalam keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
Terdapat beberapa ketentuan penting dan batasan yang harus diperhatikan oleh tim yang bertugas, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.