Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 320

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH YANG TIDAK DIKETEMUKAN PADA SAAT SENSUS BARANG MILIK DAERAH TAHUN 2020 PADA 4 (EMPAT) PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 320
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Agustus 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Agustus 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH YANG TIDAK DIKETEMUKAN PADA SAAT SENSUS BARANG MILIK DAERAH TAHUN 2020 PADA 4 (EMPAT) PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 320 Tahun 2021 yang mengatur tentang penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak diketemukan. Keputusan ini ditetapkan untuk menindaklanjuti hasil sensus Barang Milik Daerah tahun 2020 guna mendukung akurasi pendaftaran dan pencatatan aset di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum untuk menghapus aset-aset tertentu dari daftar inventaris resmi karena keberadaan fisiknya tidak lagi ditemukan.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Penghapusan aset dilakukan terhadap barang-barang yang tercatat dalam daftar inventaris namun tidak ditemukan saat pelaksanaan sensus fisik.
  • Aset yang dihapuskan mencakup berbagai kategori, terutama yang tergolong dalam KIB B (Peralatan dan Mesin).
  • Keputusan ini menjadi pedoman administratif bagi perangkat daerah terkait untuk memperbarui laporan kekayaan daerah mereka.
  • Rincian barang yang dihapus mencakup informasi detail seperti kode barang, tahun perolehan, jumlah unit, hingga harga satuan dan total nilai aset.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah validasi data pada 4 (empat) Perangkat Daerah dengan rekapitulasi nilai aset yang dihapus sebagai berikut:

  1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dengan nilai penghapusan sebesar Rp85.157.105.
  2. Dinas Perdagangan dengan nilai penghapusan sebesar Rp44.950.000 (termasuk aset berupa Truck + Attachment).
  3. Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan nilai penghapusan sebesar Rp1.302.000.
  4. Dinas Dikpora dengan nilai penghapusan sebesar Rp850.000.

Total akumulasi nilai Barang Milik Daerah yang dihapuskan melalui keputusan ini adalah sebesar Rp132.259.105.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan beberapa ketentuan khusus terkait status aset yang dihapuskan:

  • Barang-barang yang dihapus sebagian besar memiliki keterangan Double Catat atau pencatatan ganda dalam sistem inventaris.
  • Lampiran rincian barang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kekuatan hukum keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada pihak terkait seperti Gubernur DIY dan Inspektorat Daerah untuk keperluan pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.