| Tentang | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH YANG TIDAK DIKETEMUKAN PADA SAAT SENSUS BARANG MILIK DAERAH TAHUN 2020 PADA 4 (EMPAT) PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 320 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Agustus 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Agustus 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH YANG TIDAK DIKETEMUKAN PADA SAAT SENSUS BARANG MILIK DAERAH TAHUN 2020 PADA 4 (EMPAT) PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 320 Tahun 2021 yang mengatur tentang penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak diketemukan. Keputusan ini ditetapkan untuk menindaklanjuti hasil sensus Barang Milik Daerah tahun 2020 guna mendukung akurasi pendaftaran dan pencatatan aset di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum untuk menghapus aset-aset tertentu dari daftar inventaris resmi karena keberadaan fisiknya tidak lagi ditemukan.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
Fokus utama dari keputusan ini adalah validasi data pada 4 (empat) Perangkat Daerah dengan rekapitulasi nilai aset yang dihapus sebagai berikut:
Total akumulasi nilai Barang Milik Daerah yang dihapuskan melalui keputusan ini adalah sebesar Rp132.259.105.
Keputusan ini menetapkan beberapa ketentuan khusus terkait status aset yang dihapuskan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.