| Tentang | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA KENDARAAN DINAS RODA 2 (DUA), RODA 3 (TIGA), RODA 4 (EMPAT), DAN RODA 6 (ENAM) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 347 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 September 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 September 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA KENDARAAN DINAS RODA 2 (DUA), RODA 3 (TIGA), RODA 4 (EMPAT), DAN RODA 6 (ENAM) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 347 Tahun 2021 ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan ketertiban administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menghapus aset berupa kendaraan dinas yang sudah rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi atau yang statusnya telah dipindahtangankan agar tidak lagi tercatat dalam daftar inventaris daerah.
Dokumen ini secara spesifik mengatur penghapusan aset kendaraan bermotor dengan rincian teknis sebagai berikut:
Pelaksanaan penghapusan aset ini mengikuti urutan dan rincian data yang sangat spesifik untuk memastikan akurasi data wilayah:
Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 September 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.