Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 347

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA KENDARAAN DINAS RODA 2 (DUA), RODA 3 (TIGA), RODA 4 (EMPAT), DAN RODA 6 (ENAM) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 347
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 September 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 September 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA KENDARAAN DINAS RODA 2 (DUA), RODA 3 (TIGA), RODA 4 (EMPAT), DAN RODA 6 (ENAM) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 347 Tahun 2021 ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan ketertiban administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menghapus aset berupa kendaraan dinas yang sudah rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi atau yang statusnya telah dipindahtangankan agar tidak lagi tercatat dalam daftar inventaris daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara spesifik mengatur penghapusan aset kendaraan bermotor dengan rincian teknis sebagai berikut:

  • Objek penghapusan meliputi kendaraan dinas jenis Roda 2 (dua), Roda 3 (tiga), Roda 4 (empat), dan Roda 6 (enam).
  • Alasan penghapusan didasarkan pada kondisi kendaraan yang mayoritas berketerangan Rusak Berat (RB).
  • Status aset yang dihapus adalah barang yang sudah dipindahtangankan melalui prosedur public auction atau pelelangan umum.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum untuk menyesuaikan catatan akuntansi dan aset pada buku inventaris pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penghapusan aset ini mengikuti urutan dan rincian data yang sangat spesifik untuk memastikan akurasi data wilayah:

  1. Penyusunan daftar aset dilakukan berdasarkan Kode Barang dan Merk Kendaraan secara sistematis.
  2. Identifikasi aset wajib menyertakan nomor identitas unik berupa Nomor Rangka dan Nomor Mesin.
  3. Verifikasi kelengkapan dokumen hukum kendaraan, terutama kepemilikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
  4. Total harga perolehan seluruh aset yang dihapus mencapai nilai akumulatif sebesar Rp1.042.919.067.
  5. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan:

  • Aset yang telah diproses dalam keputusan ini dilarang untuk dicatat kembali sebagai aset aktif kecuali terdapat kekeliruan administrasi yang sah secara hukum.
  • Lampiran yang berisi daftar rincian kendaraan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
  • Pihak-pihak terkait seperti Inspektorat dan Badan Keuangan dan Aset Daerah diwajibkan melakukan pengawasan terhadap proses transfer of ownership yang telah dilakukan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 September 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.