Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 347

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA KENDARAAN DINAS RODA 2 (DUA), RODA 3 (TIGA), RODA 4 (EMPAT), DAN RODA 6 (ENAM) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 347
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 September 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 September 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA KENDARAAN DINAS RODA 2 (DUA), RODA 3 (TIGA), RODA 4 (EMPAT), DAN RODA 6 (ENAM) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 347 Tahun 2021 diterbitkan sebagai upaya mewujudkan ketertiban administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Peraturan ini menetapkan penghapusan status aset terhadap sejumlah kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bantul yang kondisinya telah rusak atau sudah dipindahtangankan, sehingga perlu dikeluarkan dari daftar inventaris resmi daerah.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup penghapusan aset kendaraan dengan rincian kategori sebagai berikut:

  • Penghapusan kendaraan dinas roda 2 (dua) yang terdiri dari berbagai merk seperti Suzuki, Yamaha, dan Honda.
  • Penghapusan kendaraan dinas roda 3 (tiga) atau motor roda tiga untuk angkutan.
  • Penghapusan kendaraan dinas roda 4 (empat) yang meliputi mobil penumpang, mobil operasional, hingga mobil ambulans.
  • Penghapusan kendaraan dinas roda 6 (enam) yang mencakup armada truk dan bus penumpang berkapasitas besar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan rincian anggaran yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  1. Penghapusan aset dilakukan dengan cara menjual kendaraan melalui mekanisme pelelangan umum kepada pihak ketiga.
  2. Total nilai perolehan dari seluruh aset kendaraan yang dihapus dalam keputusan ini berjumlah Rp1.042.919.067 (satu miliar empat puluh dua juta sembilan ratus sembilan belas ribu enam puluh tujuh rupiah).
  3. Pelaksanaan penghapusan didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Kendaraan Dinas Nomor 01/Pan.Peng.Kendr/2021.
  4. Prioritas penghapusan diberikan pada kendaraan yang secara fisik sudah tidak dapat dipergunakan lagi untuk menunjang tugas kedinasan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Kendaraan yang telah tercantum dalam lampiran keputusan ini secara resmi dilarang untuk dicatatkan kembali sebagai aset aktif dalam buku inventaris daerah.
  • Segala bentuk pertanggungjawaban administrasi terhadap aset tersebut dinyatakan selesai setelah proses pelelangan dan penghapusan dari daftar inventaris tuntas.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi badan keuangan dan aset daerah untuk melakukan pemutakhiran data.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 September 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.