| Tentang | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA KENDARAAN DINAS RODA 2 (DUA), RODA 3 (TIGA), RODA 4 (EMPAT), DAN RODA 6 (ENAM) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 347 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 September 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 September 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA KENDARAAN DINAS RODA 2 (DUA), RODA 3 (TIGA), RODA 4 (EMPAT), DAN RODA 6 (ENAM) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 347 Tahun 2021 diterbitkan sebagai upaya mewujudkan ketertiban administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Peraturan ini menetapkan penghapusan status aset terhadap sejumlah kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bantul yang kondisinya telah rusak atau sudah dipindahtangankan, sehingga perlu dikeluarkan dari daftar inventaris resmi daerah.
Isi teknis dari keputusan ini mencakup penghapusan aset kendaraan dengan rincian kategori sebagai berikut:
Langkah pelaksanaan dan rincian anggaran yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 September 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.