Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2021 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk memberikan panduan administratif dan teknis bagi masyarakat dalam upaya pencegahan serta penanggulangan bahaya kebakaran di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2017, dengan tujuan utama untuk mengoptimalkan ketahanan lingkungan melalui partisipasi aktif warga secara terorganisir.
Poin-Poin Utama
- Penyelenggaraan Sistem Ketahanan Kebakaran Lingkungan (SKKL) di setiap Kalurahan sebagai sistem pengelolaan sumber daya lokal untuk keselamatan kebakaran.
- Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR), yaitu organisasi sosial berbasis masyarakat yang berpartisipasi secara sukarela dalam menjaga ketahanan lingkungan.
- Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas bagi relawan saat menerima laporan, melakukan pemadaman dini, hingga koordinasi dengan petugas profesional.
- Pengaturan struktur organisasi REDKAR yang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan unit-unit teknis sesuai kebutuhan lokal.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pemerintah daerah mengatur prioritas dan langkah teknis pelaksanaan sebagai berikut:
- Kriteria Anggota: Relawan harus merupakan penduduk setempat berusia minimal 19 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta terdaftar secara resmi dalam database nasional melalui aplikasi daring.
- Tugas Pencegahan: Meliputi pemetaan daerah rawan kebakaran, identifikasi potensi bahaya, dan pemberian edukasi serta penyuluhan kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
- Fungsi Operasional: Melakukan tindakan pemadaman dini sebelum petugas tiba, membantu evakuasi korban, dan memberikan informasi sumber air terdekat kepada petugas pemadam kebakaran.
- Alokasi Anggaran: Pendanaan kegiatan bersumber dari APBD Kabupaten Bantul, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan, swadaya masyarakat, serta sumber sah lainnya yang tidak mengikat.
Larangan & Ketentuan Khusus
Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa larangan dan ketentuan khusus yang harus ditaati:
- Anggota REDKAR dilarang bertindak tanpa koordinasi dengan pimpinan operasi dari petugas pemadam kebakaran profesional saat berada di lokasi kebakaran.
- Seluruh relawan wajib memegang teguh Panca Dharma dan prinsip kerja yang cepat, tepat, partisipatif, serta koordinatif dalam setiap aksi penyelamatan.
- Penggunaan atribut resmi dan seragam khusus (kombinasi warna merah dan biru) hanya diperuntukkan bagi anggota yang telah memiliki nomor registrasi resmi guna menjaga disiplin dan identitas organisasi.
- Setiap kegiatan penanggulangan yang dilakukan oleh masyarakat harus tetap memprioritaskan keselamatan diri dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.