Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 42

Tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 42
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 April 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 April 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL,ppid

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2019 mengenai Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik agar lebih transparan, akuntabel, dan efisien sesuai dengan prinsip good governance. Status peraturan ini berfungsi sebagai pedoman teknis baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 47A Tahun 2011 dan Nomor 48 Tahun 2011, guna menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru mengenai keterbukaan informasi publik.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur struktur organisasi dan klasifikasi informasi yang menjadi hak publik sebagai berikut:

  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID): Organisasi pengelola informasi dibagi menjadi PPID Utama (Dinas Komunikasi dan Informatika) dan PPID Pembantu yang tersebar di seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga BUMD.
  • Klasifikasi Informasi Publik: Informasi dibagi menjadi empat kategori, yaitu informasi yang wajib disediakan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta (terkait hajat hidup orang banyak), informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
  • Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP): Mewajibkan setiap badan publik untuk memiliki catatan sistematis mengenai informasi yang berada di bawah penguasaannya.
  • Sistem Informasi dan Dokumentasi Publik (SIDP): Penyelenggaraan layanan harus didukung oleh sistem informasi elektronik yang terintegrasi untuk memudahkan akses masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat langkah-langkah pelaksanaan dan target waktu yang diatur secara ketat dalam dokumen ini:

  1. Jangka Waktu Respon: PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dengan opsi perpanjangan maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
  2. Ruang Pelayanan (RPID): Pemerintah daerah wajib menyediakan tempat fisik pelayanan informasi yang berlokasi di Dinas Komunikasi dan Informatika.
  3. Laporan Layanan (LLID): Badan publik wajib menyusun laporan tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagai bentuk pertanggungjawaban.
  4. Pengujian Konsekuensi: Penentuan informasi yang bersifat rahasia harus melalui proses consequence test yang mendalam sebelum ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.
  5. Anggaran: Segala biaya pengelolaan layanan informasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing perangkat daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga menetapkan batasan-batasan dan prosedur khusus dalam menangani informasi sensitif dan sengketa:

  • Informasi yang Dikecualikan: Dilarang memberikan informasi yang dapat membahayakan pertahanan negara, menghambat proses penegakan hukum, mengungkap rahasia pribadi, atau melanggar perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
  • Prosedur Keberatan: Pemohon berhak mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID (Sekretaris Daerah) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja jika permohonannya ditolak atau pelayanannya tidak sesuai standar.
  • Fasilitasi Sengketa: Apabila tanggapan atas keberatan tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.
  • Penghitaman Materi: PPID wajib melakukan penghitaman atau pengaburan pada bagian informasi yang dikecualikan dalam suatu dokumen tanpa harus menutup akses terhadap keseluruhan dokumen tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 April 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.