| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 152 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 44 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Juni 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 02 Juni 2021
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 152 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2020 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Status peraturan ini adalah perubahan atas aturan lama yang bertujuan untuk melakukan penyempurnaan anggaran berdasarkan hasil mapping kementerian terkait dana transfer pusat serta permohonan revisi dari berbagai Perangkat Daerah.
Peraturan ini menetapkan perubahan nilai teknis pada struktur keuangan daerah Kabupaten Bantul sebagai berikut:
Pelaksanaan anggaran dalam peraturan ini difokuskan pada distribusi dana dengan rincian prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan tata cara pelaksanaan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juni 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.