Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 44

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 152 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 44
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Juni 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Juni 2021
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 152 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2020 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Status peraturan ini adalah perubahan atas aturan lama yang bertujuan untuk melakukan penyempurnaan anggaran berdasarkan hasil mapping kementerian terkait dana transfer pusat serta permohonan revisi dari berbagai Perangkat Daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan perubahan nilai teknis pada struktur keuangan daerah Kabupaten Bantul sebagai berikut:

  • Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.156.872.275.594,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah direncanakan mencapai Rp2.321.898.679.280,00 yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat meliputi Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Desa dengan total mencapai Rp1.388.511.980.000,00.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran dalam peraturan ini difokuskan pada distribusi dana dengan rincian prioritas sebagai berikut:

  1. Belanja Operasional dialokasikan sebesar Rp1.776.886.066.237,00, di mana porsi terbesar digunakan untuk belanja pegawai (gaji dan tunjangan ASN) serta belanja barang dan jasa.
  2. Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp271.520.559.382,00 untuk pengadaan aset tetap seperti tanah, peralatan, mesin, serta pembangunan gedung dan jalan.
  3. Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi komponen transfer terbesar senilai Rp911.168.107.000,00.
  4. Belanja Hibah dan Bantuan Sosial masing-masing dialokasikan sebesar Rp68.355.645.178,00 dan Rp3.066.487.500,00 untuk mendukung kegiatan masyarakat dan organisasi nirlaba.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan tata cara pelaksanaan yang harus diperhatikan:

  • Seluruh rincian penjabaran APBD dimuat dalam 10 Lampiran yang bersifat satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  • Pelaksanaan teknis lebih lanjut mengenai anggaran wajib dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD).
  • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memerintahkan pengundangan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh publik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juni 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.