| Tentang | PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 152 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 64 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Agustus 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 12 Agustus 2021
Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 152 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kelima atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2020 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan adanya perubahan tahap kedua Dana Keistimewaan tahun 2021 serta permohonan revisi anggaran dari berbagai perangkat daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan ini menetapkan perubahan mendasar pada postur anggaran daerah dengan rincian sebagai berikut:
Fokus alokasi anggaran dan urutan prioritas pelaksanaan belanja teknis diatur sebagai berikut:
Dalam peraturan perubahan ini, terdapat beberapa batasan dan ketentuan peralihan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.