Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 64

Tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 152 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 64
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Agustus 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Agustus 2021
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 152 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kelima atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2020 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan adanya perubahan tahap kedua Dana Keistimewaan tahun 2021 serta permohonan revisi anggaran dari berbagai perangkat daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan perubahan mendasar pada postur anggaran daerah dengan rincian sebagai berikut:

  • Anggaran Pendapatan Daerah diproyeksikan mencapai Rp2.137.609.267.903,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Anggaran Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2.310.382.596.589,00 yang mencakup belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pendapatan Transfer Pusat terdiri dari dana perimbangan, Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Desa.
  • Belanja Operasional mencakup alokasi untuk pegawai, barang dan jasa, hibah, serta bantuan sosial.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus alokasi anggaran dan urutan prioritas pelaksanaan belanja teknis diatur sebagai berikut:

  1. Belanja Pegawai: Dialokasikan sebesar Rp997.824.403.403,00 untuk gaji, tunjangan ASN, tambahan penghasilan (TPP), serta tunjangan profesi guru (TPG).
  2. Belanja Barang dan Jasa: Dialokasikan sebesar Rp707.433.527.367,00 yang mencakup belanja jasa kantor, sewa tanah/bangunan, dan iuran jaminan kesehatan.
  3. Belanja Modal: Diprioritaskan untuk pengadaan tanah (Rp50,5 miliar), peralatan dan mesin (Rp52,6 miliar), serta pembangunan gedung dan infrastruktur jalan/irigasi.
  4. Dana Transfer Khusus: Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik ditetapkan sebesar Rp77,1 miliar dan DAK Non-Fisik sebesar Rp233,1 miliar.
  5. Fungsi Pendidikan: Mencakup belanja pegawai dan barang/jasa untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam peraturan perubahan ini, terdapat beberapa batasan dan ketentuan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Alokasi untuk Belanja Bunga dan Belanja Subsidi secara khusus ditetapkan sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah).
  • Segala rincian teknis mengenai obyek pendapatan dan belanja dicantumkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VI yang merupakan satu kesatuan dengan peraturan ini.
  • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memerintahkan pengundangan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat umum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.