Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 98

Tentang PEMBENTUKAN TIM EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 98
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Februari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Februari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk melakukan penilaian terhadap kinerja organisasi perangkat daerah. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata untuk melaksanakan Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah guna memastikan efektivitas birokrasi dan pencapaian target kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah sebagai wadah formal untuk mengukur capaian kerja instansi daerah.
  • Penetapan struktur organisasi tim yang melibatkan lintas sektor, mulai dari unsur pimpinan sekretariat daerah hingga pejabat teknis pada badan perencanaan.
  • Pemberian mandat kepada tim untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Bantul.
  • Kewajiban pelaporan hasil evaluasi secara langsung kepada pimpinan daerah sebagai bahan pertimbangan kebijakan selanjutnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Tim dipimpin secara operasional oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul.
  2. Susunan keanggotaan mencakup unsur-unsur strategis seperti Inspektorat Daerah, BKAD, serta bagian-bagian dalam Sekretariat Daerah untuk menjamin objektivitas penilaian.
  3. Seluruh pembiayaan operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  4. Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada standar kinerja yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati mengenai pedoman evaluasi kinerja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai pemberlakuan peraturan ini yang bersifat berlaku surut (retroactive) terhitung sejak tanggal 4 Januari 2021. Hal ini dimaksudkan agar seluruh proses administrasi dan teknis evaluasi yang telah berjalan sejak awal tahun anggaran memiliki legalitas hukum yang kuat. Tim diwajibkan menjaga integritas dalam proses penilaian agar hasil evaluasi mencerminkan kondisi nyata di lapangan tanpa adanya benturan kepentingan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.