| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KINERJA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 99 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Februari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Februari 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KINERJA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021 |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan Tim Percepatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil nyata sesuai dengan standar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Peraturan ini menetapkan struktur tim yang bertugas mempercepat peningkatan kualitas akuntabilitas di lingkungan pemerintah daerah. Poin-poin fundamental dalam keputusan ini meliputi:
Pelaksanaan percepatan akuntabilitas difokuskan pada urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait operasional dan pemberlakuan peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.