Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 99

Tentang PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KINERJA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 99
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Februari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Februari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KINERJA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan Tim Percepatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil nyata sesuai dengan standar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan struktur tim yang bertugas mempercepat peningkatan kualitas akuntabilitas di lingkungan pemerintah daerah. Poin-poin fundamental dalam keputusan ini meliputi:

  • Pembentukan Tim: Tim terdiri dari unsur Pembina (Bupati, Wakil Bupati, Sekda), Pelaksana Teknis (Bappeda), dan Sekretariat.
  • Tugas Pembina: Memberikan arahan, melakukan koordinasi peningkatan kapasitas pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta melakukan monitoring dan evaluasi sistem.
  • Tugas Pelaksana: Menyiapkan dokumen kelengkapan akuntabilitas, melakukan pendampingan teknis kepada perangkat daerah, dan mendokumentasikan seluruh kegiatan percepatan.
  • Pertanggungjawaban: Tim diwajibkan melaporkan seluruh hasil pelaksanaan tugasnya secara langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan percepatan akuntabilitas difokuskan pada urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Peningkatan Komitmen: Mengkoordinasikan pendampingan pimpinan OPD untuk memastikan komitmen kuat dalam peningkatan kinerja.
  2. Sistem Digital: Melaksanakan fungsi administrator daerah dalam sistem aplikasi esakip (Elektronik Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah).
  3. Pendampingan Tahapan: Memberikan asistensi pada setiap tahapan sistem akuntabilitas, mulai dari perencanaan hingga pelaporan kinerja di tingkat perangkat daerah.
  4. Evaluasi Berkala: Melakukan pemantauan secara rutin terhadap pelaksanaan akuntabilitas kinerja di seluruh unit kerja untuk memastikan kesesuaian dengan target daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait operasional dan pemberlakuan peraturan ini:

  • Ketentuan Biaya: Segala pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dilarang dibebankan pada sumber lain selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Ketentuan Peralihan: Keputusan ini ditetapkan pada Februari 2021, namun diatur agar berlaku surut sejak tanggal 4 Januari 2021 untuk menjamin legalitas kegiatan yang sudah berjalan sejak awal tahun anggaran.
  • Distribusi Salinan: Salinan keputusan ini secara resmi disampaikan kepada Gubernur DIY, Ketua DPRD Bantul, Inspektorat, dan Bappeda untuk pengawasan lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.