Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 102

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGENDALIAN KEBIJAKAN DAN PELAKSANAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 102
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Februari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Februari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENGENDALIAN KEBIJAKAN DAN PELAKSANAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 102 Tahun 2021 merupakan regulasi mengenai Pembentukan Tim Pengendalian Kebijakan dan Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan utama untuk melakukan sinkronisasi, pemantauan teknis, serta evaluasi secara terpadu agar tercipta kesesuaian antara kebijakan yang telah direncanakan dengan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan tim khusus dengan susunan personalia yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan pejabat struktural. Poin-poin fundamental dalam aturan ini meliputi:

  • Pembentukan struktur tim yang melibatkan Bupati sebagai Pembina dan Kepala Bappeda sebagai Ketua.
  • Penegasan tanggung jawab tim yang bersifat langsung kepada Bupati Bantul.
  • Penyusunan keanggotaan yang mencakup berbagai bidang di Bappeda, mulai dari bidang pengendalian, ekonomi, pemerintahan, hingga perencanaan penganggaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki tugas prioritas untuk memastikan efektivitas pembangunan daerah melalui langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi kegiatan pengendalian kebijakan perencanaan pembangunan daerah.
  2. Melakukan koordinasi teknis terkait pelaksanaan perencanaan pembangunan agar tepat sasaran.
  3. Melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pelaporan secara rutin terhadap progres pembangunan.
  4. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengendalian kebijakan secara berkala kepada pimpinan daerah.
  5. Seluruh pendanaan untuk operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan aturan. Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2021, namun dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 4 Januari 2021. Hal ini dilakukan untuk memberikan legalitas terhadap tindakan koordinasi dan pengendalian yang telah dilakukan sejak awal tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.