| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGENDALIAN KEBIJAKAN DAN PELAKSANAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 102 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Februari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Februari 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENGENDALIAN KEBIJAKAN DAN PELAKSANAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 102 Tahun 2021 merupakan regulasi mengenai Pembentukan Tim Pengendalian Kebijakan dan Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan utama untuk melakukan sinkronisasi, pemantauan teknis, serta evaluasi secara terpadu agar tercipta kesesuaian antara kebijakan yang telah direncanakan dengan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan pembentukan tim khusus dengan susunan personalia yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan pejabat struktural. Poin-poin fundamental dalam aturan ini meliputi:
Tim yang dibentuk memiliki tugas prioritas untuk memastikan efektivitas pembangunan daerah melalui langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan aturan. Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2021, namun dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 4 Januari 2021. Hal ini dilakukan untuk memberikan legalitas terhadap tindakan koordinasi dan pengendalian yang telah dilakukan sejak awal tahun anggaran berjalan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.