Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 231

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHAP I DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 231
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Mei 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Mei 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHAP I DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 231 Tahun 2021 yang menetapkan daftar penerima dan nilai dana hibah Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan untuk Tahap I di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan teknis yang didasarkan pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) untuk tahun anggaran 2021 guna mendukung kelancaran operasional lembaga pendidikan non-formal.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur pembagian dana hibah bagi lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Beberapa poin fundamental dalam keputusan ini meliputi:

  • Penetapan daftar lembaga yang berhak menerima hibah berdasarkan validasi data peserta didik.
  • Pembagian kategori bantuan berdasarkan jenjang pendidikan yaitu Paket A, Paket B, dan Paket C.
  • Penegasan bahwa besaran hibah yang diberikan didasarkan pada jumlah peserta didik yang terdaftar resmi pada Tahun Pelajaran 2020/2021.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi dana dalam tahap pertama ini diatur dengan rincian persentase dan nominal tertentu dari total alokasi tahunan per warga belajar sebagai berikut:

  1. Paket A: Diberikan sebesar Rp650.000,00 per warga belajar pada Tahap I (dari total alokasi tahunan sebesar Rp1.300.000,00).
  2. Paket B: Diberikan sebesar Rp750.000,00 per warga belajar pada Tahap I (dari total alokasi tahunan sebesar Rp1.500.000,00).
  3. Paket C: Diberikan sebesar Rp900.000,00 per warga belajar pada Tahap I (dari total alokasi tahunan sebesar Rp1.800.000,00).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat prosedur administratif ketat yang harus dipatuhi sebelum dana dapat dicairkan kepada pihak penerima:

  • Dana hibah hanya dapat diberikan setelah pihak penerima dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  • Segala pembiayaan yang muncul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Mei 2021. Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.