Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 45

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 132 TAHUN 2020 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 45
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Juni 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Juni 2021
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 132 TAHUN 2020 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 45 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2020 mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif, efisien, dan berkesinambungan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memperbarui sejumlah definisi teknis dan ketentuan operasional terkait implementasi pemerintahan digital di Kabupaten Bantul, yang meliputi:

  • Tata Kelola SPBE didefinisikan sebagai kerangka kerja terpadu untuk memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian sistem secara terintegrasi.
  • Penyusunan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah yang mencakup integrasi proses bisnis, data, informasi, infrastruktur, aplikasi, dan keamanan untuk menghasilkan layanan yang terpadu.
  • Pengaturan mengenai Aplikasi Umum yang bersifat bagi pakai secara nasional dan Aplikasi Khusus yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan spesifik daerah.
  • Manajemen Risiko SPBE sebagai pendekatan sistematis untuk menentukan tindakan terbaik terhadap peluang peristiwa yang dapat menghambat pencapaian tujuan SPBE.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah strategis dan teknis dalam pelaksanaan e-government melalui urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penyusunan Arsitektur SPBE dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan mengacu pada Arsitektur SPBE Nasional dan RPJMD.
  2. Pelaksanaan reviu terhadap Arsitektur SPBE dilakukan pada paruh waktu, tahun terakhir, atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan kebijakan nasional atau regulasi.
  3. Pengembangan Infrastruktur SPBE diprioritaskan pada tiga komponen utama:
    • Jaringan Intra: Jaringan tertutup untuk pengiriman data antar instansi secara aman.
    • Sistem Penghubung Layanan: Perangkat integrasi untuk melakukan pertukaran layanan antar sistem.
    • Pusat Data: Fasilitas penempatan sistem elektronik untuk penyimpanan dan pengolahan data secara berbagi pakai.
  4. Penyediaan Disaster Recovery Center (DRC) sebagai fasilitas pemulihan data dan fungsi penting SPBE akibat bencana alam maupun manusia.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan ketat dan ketentuan peralihan yang wajib dipatuhi oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Bantul:

  • Setiap Perangkat Daerah yang membangun atau mengembangkan aplikasi secara mandiri dilarang menyimpan data secara terpisah dan wajib menempatkan source code, basis data (database), serta peladennya di Pusat Data Pemerintah Daerah.
  • Pengecualian terhadap kewajiban penempatan di Pusat Data hanya diperbolehkan jika ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Penggunaan seluruh infrastruktur SPBE harus dilakukan dengan prinsip bagi pakai untuk menghindari pemborosan anggaran dan tumpang tindih infrastruktur.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai detail teknis infrastruktur akan diatur kembali dalam Peraturan Bupati tersendiri.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juni 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.