| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 132 TAHUN 2020 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 45 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Juni 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 02 Juni 2021
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 132 TAHUN 2020 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 45 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2020 mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif, efisien, dan berkesinambungan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.
Peraturan ini memperbarui sejumlah definisi teknis dan ketentuan operasional terkait implementasi pemerintahan digital di Kabupaten Bantul, yang meliputi:
Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah strategis dan teknis dalam pelaksanaan e-government melalui urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat aturan ketat dan ketentuan peralihan yang wajib dipatuhi oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Bantul:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juni 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.