| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN STERILISASI RUANG KERJA PEJABAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 306 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 Juli 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 Juli 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN STERILISASI RUANG KERJA PEJABAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 306 Tahun 2021 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk melaksanakan sterilisasi di ruang kerja pejabat. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan dalam rangka mendukung pengamanan informasi dan meminimalisir risiko kebocoran data atau penyadapan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Dalam menjalankan tugasnya, tim harus melibatkan Forum Komunikasi Persandian Daerah (Forkomsanda) DIY sebanyak 5 (lima) orang yang ditunjuk sebagai pelaksana teknis. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan seluruh anggota tim wajib menjaga integritas serta kerahasiaan atas hasil sterilisasi yang dilakukan di setiap unit kerja. Segala hal yang berkaitan dengan teknis pengamanan informasi harus dikoordinasikan secara ketat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.
21 Juli 2021 - ABDUL HALIM MUSLIH
.