Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 306

Tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN STERILISASI RUANG KERJA PEJABAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 306
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juli 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juli 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN STERILISASI RUANG KERJA PEJABAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 306 Tahun 2021 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk melaksanakan sterilisasi di ruang kerja pejabat. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan dalam rangka mendukung pengamanan informasi dan meminimalisir risiko kebocoran data atau penyadapan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Sterilisasi yang terdiri dari unsur pimpinan dinas, bidang teknis e-Government, dan tenaga ahli persandian.
  • Tim memiliki kewajiban untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait sebelum dan sesudah pelaksanaan sterilisasi.
  • Tim diwajibkan menyusun laporan pelaksanaan tugas secara langsung kepada pejabat yang menempati objek sterilisasi sebagai bentuk transparansi teknis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Melakukan kegiatan kontra penginderaan atau pemeriksaan menyeluruh terhadap ruang kerja untuk mendeteksi keberadaan alat penyadap atau perangkat ilegal lainnya.
  2. Menyiapkan peralatan utama dan perlengkapan pendukung yang diperlukan dalam proses pembersihan frekuensi dan fisik ruangan.
  3. Seluruh operasional tim berada di bawah tanggung jawab langsung Bupati Bantul.
  4. Alokasi pembiayaan untuk seluruh rangkaian kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, tim harus melibatkan Forum Komunikasi Persandian Daerah (Forkomsanda) DIY sebanyak 5 (lima) orang yang ditunjuk sebagai pelaksana teknis. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan seluruh anggota tim wajib menjaga integritas serta kerahasiaan atas hasil sterilisasi yang dilakukan di setiap unit kerja. Segala hal yang berkaitan dengan teknis pengamanan informasi harus dikoordinasikan secara ketat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.

21 Juli 2021 - ABDUL HALIM MUSLIH

.