Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 327

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 327
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Agustus 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Agustus 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 327 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini dikeluarkan sebagai landasan hukum untuk mendanai kebutuhan mendesak dalam penanganan pandemi Covid-19, khususnya terkait ketersediaan oksigen dan terapi medis di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup beberapa hal mendasar sebagai berikut:

  • Pemerintah Kabupaten Bantul mengalokasikan dana Belanja Tidak Terduga sebesar Rp253.865.000,00 (dua ratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
  • Dana tersebut diperuntukkan bagi dua kegiatan utama, yaitu operasional petugas pengisian tabung oksigen dan pemenuhan terapi gas medis bagi pasien Covid-19.
  • Pelaksana kegiatan terdiri dari Bagian Umum Sekretariat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas penggunaan anggaran diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Membiayai secara penuh operasional petugas pengisian tabung oksigen untuk memastikan kelancaran distribusi bantuan medis.
  2. Memberikan terapi gas medis secara intensif kepada pasien yang terpapar Covid-19 di RSUD Panembahan Senopati.
  3. Pejabat pelaksana wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (responsibility report) kepada Bupati melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.
  4. Laporan pertanggungjawaban harus diserahkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya hingga seluruh kegiatan dinyatakan selesai.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan adalah:

  • Sumber pendanaan seluruhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Izin ini bersifat spesifik untuk penanganan darurat sarana prasarana kesehatan dan tidak diperkenankan digunakan di luar tujuan yang telah ditetapkan dalam diktum keputusan.
  • Keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan bulan Agustus 2021.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.