Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 331

Tentang HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS KIB B, KIB D, DAN KIB E YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN PADA TAHAP 2 (DUA) TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 331
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Agustus 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Agustus 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS KIB B, KIB D, DAN KIB E YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN PADA TAHAP 2 (DUA) TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 331 Tahun 2021 yang menetapkan nilai harga limit atau harga terendah bagi aset daerah yang akan dijual. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung kelancaran proses pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara penjualan agar memiliki landasan nilai ekonomi yang pasti dan transparan pada Tahun Anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci teknis penetapan harga untuk kategori barang inventaris daerah yang masuk dalam rencana penjualan tahap kedua. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:

  • Identifikasi aset yang akan dijual mencakup barang inventaris kategori KIB B, KIB D, dan KIB E.
  • Dasar pertimbangan penetapan harga merujuk pada Berita Acara Penaksiran Harga Penjualan Barang Milik Daerah.
  • Keputusan ini berfungsi sebagai legalitas formal bagi instansi terkait dalam melaksanakan lelang atau penjualan aset daerah kepada pihak lain.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah standarisasi nilai aset agar proses penghapusan barang milik daerah memberikan kontribusi optimal bagi kas daerah. Ketentuan angka nominal yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  1. Total Harga Limit/Terendah untuk Barang Inventaris KIB B, KIB D, dan KIB E pada Tahap 2 Tahun Anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp58.005.036,00 (lima puluh delapan juta lima ribu tiga puluh enam rupiah).
  2. Pelaksanaan teknis pemindahtanganan harus tetap berpedoman pada peraturan mengenai pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang berlaku secara nasional maupun daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan dalam pelaksanaan keputusan ini, di antaranya:

  • Nilai yang telah ditetapkan merupakan batas minimum, sehingga dilarang melakukan transaksi penjualan di bawah harga limit tersebut demi menghindari kerugian keuangan daerah.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, serta Inspektorat Daerah.
  • Prosedur ini merupakan bagian dari siklus manajemen aset untuk memastikan tertib administrasi inventaris daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.