| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PEDOMAN PELAKSANAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 337 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Agustus 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Agustus 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PEDOMAN PELAKSANAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 337 Tahun 2021 yang menetapkan pembentukan Tim Penyusun Pedoman Pelaksanaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk mendukung keberhasilan penyusunan buku pedoman teknis yang mengatur tata kelola keuangan daerah, sejalan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Keputusan ini mengatur pembagian kerja tim dalam rangka menyusun regulasi teknis keuangan daerah dengan rincian sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas tim ini didasarkan pada urutan prioritas dan mekanisme pendanaan yang ketat sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.