Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 337

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PEDOMAN PELAKSANAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 337
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Agustus 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Agustus 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PEDOMAN PELAKSANAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 337 Tahun 2021 diterbitkan sebagai landasan hukum untuk membentuk Tim Penyusun Pedoman Pelaksanaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bertujuan mendukung kelancaran penyusunan panduan teknis bagi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 agar sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku di tingkat nasional maupun daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan pembagian kerja dalam tim yang tersusun atas struktur personalia tertentu guna menghasilkan produk hukum berupa Buku Pedoman Pelaksanaan Keuangan Daerah. Adapun poin-poin mendasarnya meliputi:

  • Pembentukan Tim Pengarah yang diisi oleh jajaran pimpinan daerah seperti Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah untuk memberikan visi dan koordinasi tingkat tinggi.
  • Pembentukan Tim Teknis yang didominasi oleh unsur Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk melakukan pengolahan data serta teknis penyusunan draf aturan.
  • Penyusunan pedoman ini didasarkan pada berbagai aturan hukum seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada sinkronisasi data keuangan dan pembentukan regulasi operasional dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Mengarahkan dan Mengoordinasikan: Tugas utama Tim Pengarah untuk memastikan bahwa pedoman yang disusun selaras dengan kebijakan umum pemerintah kabupaten.
  2. Pengolahan Data Teknis: Tugas Tim Teknis untuk mengolah data lapangan dan administratif menjadi materi muatan dalam Buku Peraturan Bupati.
  3. Sumber Pendanaan: Segala biaya operasional yang timbul akibat pembentukan tim ini dibebankan seluruhnya pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan tanggung jawab yang diatur dalam keputusan ini adalah:

  • Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tugasnya, seluruh anggota tim wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan keuangan di sisa tahun anggaran berjalan.
  • Susunan Personalia: Keanggotaan tim mencakup pejabat lintas sektor termasuk Inspektorat, Bagian Hukum, dan jajaran Asisten Sekda untuk menjamin aspek legalitas dan pengawasan internal.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.