Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 337

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PEDOMAN PELAKSANAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 337
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Agustus 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Agustus 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PEDOMAN PELAKSANAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 337 Tahun 2021 yang menetapkan pembentukan Tim Penyusun Pedoman Pelaksanaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk mendukung keberhasilan penyusunan buku pedoman teknis yang mengatur tata kelola keuangan daerah, sejalan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembagian kerja tim dalam rangka menyusun regulasi teknis keuangan daerah dengan rincian sebagai berikut:

  • Pembentukan Tim Pengarah yang terdiri dari unsur pimpinan daerah untuk memberikan arahan strategis dan koordinasi menyeluruh.
  • Pembentukan Tim Teknis yang bertugas melakukan pengolahan data faktual sebagai bahan penyusunan Buku Peraturan Bupati Bantul tentang Pedoman Pelaksanaan Keuangan Daerah.
  • Tim pelaksana melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat Daerah, hingga bagian hukum dan organisasi pada Sekretariat Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini didasarkan pada urutan prioritas dan mekanisme pendanaan yang ketat sebagai berikut:

  1. Kegiatan diprioritaskan untuk menghasilkan draf peraturan yang akan menjadi standar operasional prosedur dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  2. Seluruh biaya yang muncul akibat pelaksanaan tugas tim dibebankan sepenuhnya pada pos anggaran APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  3. Ketua Tim Pengarah adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, sementara pembina tim adalah Bupati dan Wakil Bupati Bantul.
  4. Proses penyusunan harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Tim penyusun dilarang bekerja di luar mandat koordinasi yang telah ditetapkan dan wajib mempertanggungjawabkan seluruh hasil kerjanya kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini memiliki sifat berlaku segera (self-executing) sejak tanggal ditetapkan dan tidak memiliki masa transisi khusus di luar tahun anggaran yang bersangkutan.
  • Segala perubahan atau penyesuaian personil dalam tim harus didasarkan pada keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan hirarki pemerintahan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.