| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PEDOMAN PELAKSANAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 337 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Agustus 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Agustus 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PEDOMAN PELAKSANAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 337 Tahun 2021 diterbitkan sebagai landasan hukum untuk membentuk Tim Penyusun Pedoman Pelaksanaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bertujuan mendukung kelancaran penyusunan panduan teknis bagi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 agar sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku di tingkat nasional maupun daerah.
Dokumen ini menetapkan pembagian kerja dalam tim yang tersusun atas struktur personalia tertentu guna menghasilkan produk hukum berupa Buku Pedoman Pelaksanaan Keuangan Daerah. Adapun poin-poin mendasarnya meliputi:
Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada sinkronisasi data keuangan dan pembentukan regulasi operasional dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus dan tanggung jawab yang diatur dalam keputusan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.