| Tentang | PEMBENTUKAN TIM TERPADU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Kantor Kesbang, Politik dan Linmas |
| Nomor Peraturan | 339 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Agustus 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Agustus 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM TERPADU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 339 Tahun 2021 mengenai pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah operasional untuk melaksanakan ketentuan Fasilitasi P4GN sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, guna memperkuat koordinasi penanganan narkotika di tingkat daerah.
Keputusan ini secara resmi membentuk struktur kerja lintas sektor yang bertugas menangani isu narkotika secara komprehensif di wilayah Kabupaten Bantul. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:
Tim Terpadu diberikan mandat untuk menjalankan langkah-langkah strategis dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus terkait operasional dan akuntabilitas tim ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.