Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 339

Tentang PEMBENTUKAN TIM TERPADU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Kantor Kesbang, Politik dan Linmas
Nomor Peraturan 339
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Agustus 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Agustus 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM TERPADU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 339 Tahun 2021 mengenai pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah operasional untuk melaksanakan ketentuan Fasilitasi P4GN sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, guna memperkuat koordinasi penanganan narkotika di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara resmi membentuk struktur kerja lintas sektor yang bertugas menangani isu narkotika secara komprehensif di wilayah Kabupaten Bantul. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:

  • Pembentukan susunan organisasi Tim Terpadu yang terdiri dari unsur pimpinan daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait.
  • Penetapan personalia inti yang meliputi Bupati Bantul sebagai Ketua, Sekretaris Daerah sebagai Wakil Ketua I, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten sebagai Wakil Ketua II.
  • Sekretariat tim dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul yang bertindak sebagai Pelaksana Harian.
  • Keanggotaan tim melibatkan unsur Kepolisian Resor Bantul, Kodim 0729, berbagai dinas sosial, pendidikan, hingga Penggiat Narkoba.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim Terpadu diberikan mandat untuk menjalankan langkah-langkah strategis dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai dokumen acuan utama dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kabupaten Bantul.
  2. Mengoordinasikan dan mengarahkan pelaksanaan fasilitasi program agar terjadi sinergi antar instansi dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
  3. Mengendalikan dan mengawasi jalannya kegiatan di lapangan guna memastikan target-target program tercapai secara efektif.
  4. Menyusun laporan pelaksanaan berkala yang nantinya diserahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada pimpinan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus terkait operasional dan akuntabilitas tim ini, yaitu:

  • Tim Terpadu dalam melaksanakan seluruh tugas dan fungsinya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Aspek pembiayaan untuk mendukung seluruh kegiatan tim dibebankan sepenuhnya pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Keputusan ini bersifat stipulative yang berarti mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sehingga seluruh rencana aksi harus segera diimplementasikan oleh personel yang ditunjuk.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.