Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 345

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 725 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 345
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 September 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 September 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 725 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2021 yang menetapkan Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 725 Tahun 2020. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap penunjukan pejabat pengelola keuangan seiring dengan adanya penambahan Perangkat Daerah yang mengelola Dana Keistimewaan di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini berfungsi sebagai payung hukum formal agar koordinasi dan pertanggungjawaban anggaran berjalan sesuai dengan struktur organisasi yang baru.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup pembaruan daftar pejabat yang memegang peran sentral dalam pengelolaan keuangan daerah, yaitu:

  • Pengguna Anggaran (PA): Pejabat yang memiliki kewenangan penggunaan anggaran pada masing-masing perangkat daerah.
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA.
  • Bendahara Pengeluaran: Pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah.
  • Bendahara Pengeluaran Pembantu: Pejabat yang membantu Bendahara Pengeluaran pada unit kerja tertentu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari peraturan ini adalah efektivitas pelaksanaan Dana Keistimewaan dengan daftar prioritas perangkat daerah pengelola sebagai berikut:

  1. Sekretariat Daerah: Meliputi Bagian Hukum, Bagian Administrasi Pemerintahan, dan Bagian Organisasi sebagai unsur pembantu pimpinan.
  2. Dinas Teknis Utama: Seperti Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana).
  3. Layanan Publik & Kewilayahan: Mencakup Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
  4. Administrasi & Pengawasan: Melibatkan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Daya Laku Surut: Keputusan ini secara hukum mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, namun memiliki sifat retroactive atau berlaku surut sejak tanggal 27 Juli 2021.
  • Integritas Pengelolaan: Seluruh pejabat yang ditunjuk wajib menjalankan tugas berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).
  • Ketentuan Lampiran: Daftar nama pejabat dan rincian unit kerja tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 September 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.