| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 725 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 345 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 September 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 September 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 725 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021 |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 725 Tahun 2020. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk melakukan penyesuaian personil dan penunjukan pejabat pengelola Dana Keistimewaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021. Perubahan ini menjadi krusial karena adanya penambahan jumlah Perangkat Daerah yang diberikan tanggung jawab untuk mengelola dana khusus tersebut.
Keputusan ini menetapkan struktur manajemen keuangan yang bertanggung jawab atas penggunaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang berasal dari dana keistimewaan. Perubahan mendasar dalam dokumen ini mencakup penetapan pejabat pada posisi-posisi berikut:
Pelaksanaan anggaran dalam keputusan ini difokuskan pada sinkronisasi antara administrasi keuangan dengan struktur organisasi perangkat daerah yang baru. Berikut adalah urutan dan daftar instansi yang mendapatkan mandat pengelolaan dana:
Peraturan ini memuat klausul yuridis khusus yang harus diperhatikan oleh para pejabat yang ditunjuk:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 September 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.