Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 345

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 725 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 345
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 September 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 September 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 725 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 725 Tahun 2020. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk melakukan penyesuaian personil dan penunjukan pejabat pengelola Dana Keistimewaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021. Perubahan ini menjadi krusial karena adanya penambahan jumlah Perangkat Daerah yang diberikan tanggung jawab untuk mengelola dana khusus tersebut.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur manajemen keuangan yang bertanggung jawab atas penggunaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang berasal dari dana keistimewaan. Perubahan mendasar dalam dokumen ini mencakup penetapan pejabat pada posisi-posisi berikut:

  • Pengguna Anggaran (PA): Pejabat tertinggi di perangkat daerah yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan sebagian wewenang PA di unit kerja tertentu.
  • Bendahara Pengeluaran: Pejabat fungsional yang bertugas menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang.
  • Bendahara Pengeluaran Pembantu: Pejabat yang membantu tugas bendahara pengeluaran pada sub-unit kerja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran dalam keputusan ini difokuskan pada sinkronisasi antara administrasi keuangan dengan struktur organisasi perangkat daerah yang baru. Berikut adalah urutan dan daftar instansi yang mendapatkan mandat pengelolaan dana:

  1. Sekretariat Daerah: Melibatkan Kepala Bagian Hukum, Administrasi Pemerintahan, dan Organisasi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
  2. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan): Sebagai pengelola utama urusan kebudayaan di daerah.
  3. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana): Fokus pada pengelolaan pertanahan dan tata ruang keistimewaan.
  4. Sektor Pelayanan Publik: Meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
  5. Badan Teknis: Termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat klausul yuridis khusus yang harus diperhatikan oleh para pejabat yang ditunjuk:

  • Keputusan ini memiliki sifat berdaya laku surut, yang berarti secara administratif dianggap mulai berlaku efektif sejak tanggal 27 Juli 2021 meskipun baru ditetapkan secara resmi kemudian.
  • Daftar nama dan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tercantum dalam lampiran merupakan satu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan dari keputusan bupati ini.
  • Pejabat yang ditunjuk dilarang melakukan pengelolaan keuangan di luar prosedur standard operating procedure yang telah ditetapkan dalam peraturan mengenai tata cara penatausahaan dan pertanggungjawaban bendahara.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 September 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.