| Tentang | PENERIMA INSENTIF DAN BESARAN PENERIMAAN INSENTIF UNTUK BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN BULAN JULI TAHUN 2021 BAGI SUMBER DAYA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 348 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 September 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 September 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENERIMA INSENTIF DAN BESARAN PENERIMAAN INSENTIF UNTUK BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN BULAN JULI TAHUN 2021 BAGI SUMBER DAYA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 348 Tahun 2021 merupakan regulasi teknis yang menetapkan daftar penerima insentif serta rincian besaran dana yang diberikan kepada tenaga kesehatan di lingkungan Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi sumber daya manusia kesehatan yang bertugas menangani pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama periode awal hingga pertengahan tahun 2021.
Dokumen ini merinci aspek teknis mengenai penyaluran dana penghargaan bagi para pejuang kemanusiaan di sektor kesehatan. Poin-poin utama yang diatur antara lain:
Pelaksanaan pemberian insentif ini mengikuti urutan prioritas dan aturan pendanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 September 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.