Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 348

Tentang PENERIMA INSENTIF DAN BESARAN PENERIMAAN INSENTIF UNTUK BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN BULAN JULI TAHUN 2021 BAGI SUMBER DAYA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 348
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 September 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 September 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENERIMA INSENTIF DAN BESARAN PENERIMAAN INSENTIF UNTUK BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN BULAN JULI TAHUN 2021 BAGI SUMBER DAYA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 348 Tahun 2021 yang bertujuan untuk memberikan apresiasi dan penghargaan finansial kepada para pejuang kesehatan. Peraturan ini menetapkan daftar penerima serta besaran insentif bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Bantul untuk periode kerja Januari hingga Juli 2021.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara mendetail mengatur identitas dan hak keuangan bagi para tenaga kesehatan dan pendukungnya. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Daftar nama dan jabatan dinas personel yang berhak menerima insentif penanganan COVID-19.
  • Penetapan nominal insentif bulanan yang berbeda-beda disesuaikan dengan beban tugas dan profesi masing-masing.
  • Penyantuman nomor rekening bank penerima untuk memastikan penyaluran dana yang akurat dan transparan.
  • Legalitas bagi tenaga medis (dokter, perawat, bidan) maupun tenaga non-medis yang bekerja di lingkungan kesehatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian anggaran ini mengikuti urutan prioritas dan aturan teknis sebagai berikut:

  1. Sumber pendanaan utama untuk pemberian insentif ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  2. Besaran insentif tertinggi diberikan kepada pejabat struktural kesehatan dan tenaga verifikator dengan nilai mencapai Rp5.000.000,00 per bulan.
  3. Tenaga medis lainnya seperti Dokter, Epidemiolog, dan Apoteker menerima insentif dengan kisaran antara Rp3.000.000,00 hingga Rp4.500.000,00.
  4. Tenaga pendukung atau Tenaga Non-Kesehatan mendapatkan alokasi insentif mulai dari Rp250.000,00 hingga Rp1.500.000,00 tergantung pada peran teknis mereka.
  5. Mekanisme pembayaran dilakukan secara langsung melalui transfer bank, dengan mayoritas penyaluran melalui Bank BPD DIY.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Lampiran yang berisi daftar nama 186 penerima merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
  • Segala biaya yang timbul di luar ketentuan APBD 2021 untuk urusan ini tidak diperkenankan kecuali ada perubahan anggaran resmi.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan tidak berlaku surut di luar periode Januari-Juli 2021 yang telah ditentukan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 September 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.