| Tentang | PENERIMA INSENTIF DAN BESARAN PENERIMAAN INSENTIF UNTUK BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN BULAN JULI TAHUN 2021 BAGI SUMBER DAYA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 348 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 September 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 September 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENERIMA INSENTIF DAN BESARAN PENERIMAAN INSENTIF UNTUK BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN BULAN JULI TAHUN 2021 BAGI SUMBER DAYA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 348 Tahun 2021 yang bertujuan untuk memberikan apresiasi dan penghargaan finansial kepada para pejuang kesehatan. Peraturan ini menetapkan daftar penerima serta besaran insentif bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Bantul untuk periode kerja Januari hingga Juli 2021.
Keputusan ini secara mendetail mengatur identitas dan hak keuangan bagi para tenaga kesehatan dan pendukungnya. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Pelaksanaan pemberian anggaran ini mengikuti urutan prioritas dan aturan teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 September 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.