Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 348

Tentang PENERIMA INSENTIF DAN BESARAN PENERIMAAN INSENTIF UNTUK BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN BULAN JULI TAHUN 2021 BAGI SUMBER DAYA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 348
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 September 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 September 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENERIMA INSENTIF DAN BESARAN PENERIMAAN INSENTIF UNTUK BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN BULAN JULI TAHUN 2021 BAGI SUMBER DAYA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 348 Tahun 2021 merupakan regulasi teknis yang menetapkan daftar penerima insentif serta rincian besaran dana yang diberikan kepada tenaga kesehatan di lingkungan Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi sumber daya manusia kesehatan yang bertugas menangani pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama periode awal hingga pertengahan tahun 2021.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci aspek teknis mengenai penyaluran dana penghargaan bagi para pejuang kemanusiaan di sektor kesehatan. Poin-poin utama yang diatur antara lain:

  • Penetapan daftar nama individu yang berhak menerima insentif berdasarkan peran mereka dalam penanganan COVID-19.
  • Periode pemberian insentif yang dibayarkan secara rapel untuk masa kerja bulan Januari sampai dengan Juli 2021.
  • Integrasi data keuangan yang mencakup nama penerima, jabatan, besaran per bulan, hingga nomor rekening bank masing-masing penerima guna transparansi.
  • Klasifikasi penerima yang tidak hanya terbatas pada tenaga medis, namun juga mencakup tenaga kesehatan lainnya dan tenaga non-kesehatan yang terlibat dalam operasional penanganan pandemi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian insentif ini mengikuti urutan prioritas dan aturan pendanaan sebagai berikut:

  1. Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  2. Besaran insentif bervariasi mulai dari Rp250.000,00 hingga maksimal Rp5.000.000,00 per bulan, tergantung pada beban kerja dan risiko jabatan.
  3. Penyaluran dana dilakukan melalui lembaga perbankan, dengan mayoritas melalui Bank BPD DIY.
  4. Total penyaluran dana kolektif bulanan terpantau berada pada kisaran Rp206 juta hingga Rp214 juta untuk seluruh penerima yang terdaftar.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Dana insentif dilarang digunakan untuk tujuan di luar kompensasi penanganan COVID-19 bagi personel yang telah ditetapkan.
  • Lampiran daftar penerima bersifat mutlak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Bupati ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal September 2021.
  • Adanya kewajiban penyampaian salinan keputusan kepada Menteri Kesehatan dan Gubernur DIY sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 September 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.