| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PELAYANAN PERCEPATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 350 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Oktober 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Oktober 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PELAYANAN PERCEPATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2021 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 350 Tahun 2021 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan tim pelaksana untuk percepatan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan pembaruan dan penyesuaian pada susunan keanggotaan personil di dalam tim agar proses pelayanan publik menjadi lebih optimal. Aturan ini merupakan perubahan resmi atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2021.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada aspek personalia atau susunan tim pelaksana. Pemerintah menganggap perlu menambah dan mengubah personil yang bertugas agar penanganan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Bantul dapat berjalan lebih responsif. Poin utama yang diatur mencakup pembagian peran mulai dari tingkat pengarah, penanggung jawab, hingga staf teknis di lapangan yang menangani berbagai urusan kependudukan secara spesifik.
Pemerintah daerah menetapkan pembagian tugas dan alokasi imbalan atau honorarium bagi personil yang terlibat sebagai bentuk apresiasi atas kinerja percepatan layanan. Berikut adalah rincian prioritas jabatan dan ketentuan teknis honorarium per bulan:
Terdapat ketentuan peralihan dan aturan khusus yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tahun 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.