Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 350

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PELAYANAN PERCEPATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 350
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Oktober 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PELAYANAN PERCEPATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 350 Tahun 2021 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan tim pelaksana untuk percepatan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan pembaruan dan penyesuaian pada susunan keanggotaan personil di dalam tim agar proses pelayanan publik menjadi lebih optimal. Aturan ini merupakan perubahan resmi atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2021.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada aspek personalia atau susunan tim pelaksana. Pemerintah menganggap perlu menambah dan mengubah personil yang bertugas agar penanganan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Bantul dapat berjalan lebih responsif. Poin utama yang diatur mencakup pembagian peran mulai dari tingkat pengarah, penanggung jawab, hingga staf teknis di lapangan yang menangani berbagai urusan kependudukan secara spesifik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan pembagian tugas dan alokasi imbalan atau honorarium bagi personil yang terlibat sebagai bentuk apresiasi atas kinerja percepatan layanan. Berikut adalah rincian prioritas jabatan dan ketentuan teknis honorarium per bulan:

  1. Pengarah: Menetapkan Bupati Bantul dengan honorarium sebesar Rp1.500.000,00, Wakil Bupati sebesar Rp1.200.000,00, dan Tenaga Ahli Bupati (3 orang) masing-masing sebesar Rp750.000,00.
  2. Penanggung Jawab: Diisi oleh Sekretaris Daerah dan Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  3. Ketua dan Wakil Ketua: Secara fungsional dipimpin oleh Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  4. Pelaksana: Terdiri dari para Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, serta Kepala Seksi yang mengurusi teknis pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, hingga pengelolaan data informasi.
  5. Anggota: Melibatkan staf teknis golongan II dan III serta administrator database yang bertugas memastikan sistem kependudukan berjalan lancar.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan dan aturan khusus yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Keputusan ini dinyatakan berlaku secara berdaya laku surut terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2021.
  • Lampiran yang berisi daftar personil baru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
  • Setiap personil wajib menjalankan tugas sesuai dengan jabatan kedinasan dan peran yang telah ditentukan dalam tim untuk mencapai target percepatan pelayanan.

Ditetapkan di Bantul pada tahun 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.