| Tentang | PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGAL DUNIA SAUDARA ONY KUSMANTO DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN TRIMURTI KAPANEWON SRANDAKAN KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA BUDI PRASETYO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 355 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 September 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 September 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGAL DUNIA SAUDARA ONY KUSMANTO DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN TRIMURTI KAPANEWON SRANDAKAN KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA BUDI PRASETYO |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 355 Tahun 2021 yang mengatur peresmian pemberhentian seorang anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kalurahan Trimurti karena alasan meninggal dunia dan peresmian pengangkatan anggota Interim Replacement atau Pengganti Antar Waktu (PAW). Keputusan ini bukan merupakan peraturan baru yang mengubah kebijakan makro, melainkan sebuah tindakan hukum pemerintah untuk mengisi kekosongan jabatan pada lembaga permusyawaratan di tingkat desa atau kalurahan.
Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi beberapa poin berikut:
Fokus utama dari keputusan ini adalah menjaga stabilitas organisasi Bamuskal melalui langkah-langkah pelaksanaan berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan implikasi hukum yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 September 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.