Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 355

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGAL DUNIA SAUDARA ONY KUSMANTO DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN TRIMURTI KAPANEWON SRANDAKAN KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA BUDI PRASETYO
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 355
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 September 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 September 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGAL DUNIA SAUDARA ONY KUSMANTO DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN TRIMURTI KAPANEWON SRANDAKAN KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA BUDI PRASETYO

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 355 Tahun 2021 yang mengatur peresmian pemberhentian seorang anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kalurahan Trimurti karena alasan meninggal dunia dan peresmian pengangkatan anggota Interim Replacement atau Pengganti Antar Waktu (PAW). Keputusan ini bukan merupakan peraturan baru yang mengubah kebijakan makro, melainkan sebuah tindakan hukum pemerintah untuk mengisi kekosongan jabatan pada lembaga permusyawaratan di tingkat desa atau kalurahan.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi beberapa poin berikut:

  • Meresmikan pemberhentian saudara Ony Kusmanto sebagai anggota Bamuskal Trimurti Kapanewon Srandakan dikarenakan yang bersangkutan telah meninggal dunia.
  • Meresmikan pengangkatan saudara Budi Prasetyo sebagai anggota PAW Bamuskal Trimurti untuk menggantikan posisi yang kosong tersebut.
  • Keputusan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan sebagai dasar hukum utama prosedur penggantian antar waktu.
  • Proses penetapan ini didasarkan pada usulan dari Panewu Srandakan dan keputusan internal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan Trimurti.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah menjaga stabilitas organisasi Bamuskal melalui langkah-langkah pelaksanaan berikut:

  1. Memberikan apresiasi dan penghargaan secara resmi atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh anggota yang meninggal dunia selama masa tugasnya.
  2. Menetapkan bahwa keanggotaan pengganti secara resmi terhitung mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji.
  3. Mewajibkan penyampaian salinan keputusan ini kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, serta Inspektorat Daerah sebagai bentuk tertib administrasi pemerintahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan implikasi hukum yang harus diperhatikan:

  • Status keanggotaan PAW baru dianggap sah secara hukum untuk menjalankan wewenangnya hanya setelah dilakukan ceremony pengucapan sumpah/janji sesuai aturan yang berlaku.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 10 September 2021, dan tidak memiliki sifat surut terhadap hak-hak keuangan atau administratif sebelum tanggal penetapan tersebut.
  • Segala tugas yang dijalankan oleh anggota baru harus sesuai dengan fungsi Bamuskal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai desa atau kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 September 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.