Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 121

Tentang JANGKA WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK PELUNGGUH, PENGAREM-AREM DAN TANAH KAS DESA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 121
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Maret 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Maret 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword JANGKA WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK PELUNGGUH, PENGAREM-AREM DAN TANAH KAS DESA

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2021 yang menetapkan kebijakan mengenai batas waktu pengajuan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini bersifat sebagai kebijakan pendukung untuk memberikan stimulus bagi wajib pajak sekaligus mempercepat target penerimaan pajak daerah guna membiayai pembangunan dan pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mengatur pemberian kemudahan bagi kategori lahan tertentu di tingkat desa untuk mendapatkan pengurangan pajak. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penyederhanaan atau pemberian keringanan persyaratan bagi pemohon pengurangan pajak.
  • Upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
  • Pemanfaatan pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas objek pajak tertentu yang dapat mengajukan pengurangan dalam periode khusus ini. Urutan dan ketentuan teknis pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

  1. Objek pajak yang diprioritaskan meliputi tanah Pelungguh, Pengarem-arem, dan Tanah Kas Desa.
  2. Jangka waktu pengajuan permohonan pengurangan pajak ditetapkan mulai tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 1 Mei 2021.
  3. Permohonan yang diajukan di luar rentang waktu tersebut tidak akan mendapatkan perlakuan khusus sesuai keputusan ini.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan khusus terkait masa berlaku dan prosedur administratif setelah periode khusus berakhir:

  • Setelah jangka waktu yang ditetapkan pada 1 Mei 2021 berakhir, maka seluruh persyaratan dan tata cara pengajuan pengurangan pajak akan dikembalikan pada ketentuan umum yang berlaku (Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah).
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.