| Tentang | PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 140 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Maret 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Maret 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 140 Tahun 2021 menetapkan pembentukan Tim Koordinasi Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru yang diterbitkan untuk mendukung peningkatan kapasitas pemerintahan, daya saing daerah, serta pelaksanaan Roadmap Sistem Inovasi Daerah periode 2016-2021 agar berjalan secara terukur dan terintegrasi.
Keputusan ini mengatur struktur kepanitiaan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari jajaran birokrasi, akademisi, hingga unsur masyarakat. Poin-poin mendasar yang diatur dalam pembentukan tim ini meliputi:
Tim koordinasi memiliki fokus utama pada langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.