Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 140

Tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 140
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Maret 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Maret 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 140 Tahun 2021 menetapkan pembentukan Tim Koordinasi Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru yang diterbitkan untuk mendukung peningkatan kapasitas pemerintahan, daya saing daerah, serta pelaksanaan Roadmap Sistem Inovasi Daerah periode 2016-2021 agar berjalan secara terukur dan terintegrasi.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur struktur kepanitiaan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari jajaran birokrasi, akademisi, hingga unsur masyarakat. Poin-poin mendasar yang diatur dalam pembentukan tim ini meliputi:

  • Pembagian kerja tim ke dalam tiga bidang utama yaitu Pengembangan Pewarna Batik Alami, Desa Inovasi, dan Fasilitasi IPTEK Masyarakat.
  • Penetapan susunan personalia yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah sebagai Ketua dan Kepala Bappeda sebagai Sekretaris.
  • Mekanisme pelaporan hasil kerja yang wajib disampaikan secara berkala kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim koordinasi memiliki fokus utama pada langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Pengembangan Pewarna Alami: Melakukan inisiasi budidaya tanaman indigofera dan memberikan pelatihan pengolahan pasta pewarna bagi kelompok usaha batik.
  2. Pengembangan Desa Inovasi: Melaksanakan identifikasi desa secara menyeluruh dan melakukan sosialisasi untuk menciptakan ekosistem inovatif di tingkat kalurahan.
  3. Fasilitasi IPTEK: Menginventarisasi potensi ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat guna mendukung partisipasi dalam berbagai anugerah atau lomba IPTEK tingkat nasional maupun daerah.
  4. Pembiayaan: Seluruh biaya pelaksanaan kegiatan tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus dipatuhi:

  • Tim dilarang bekerja tanpa koordinasi lintas sektor dan harus memastikan setiap program sejalan dengan target pembangunan daerah.
  • Seluruh anggota tim memiliki kewajiban akuntabilitas dengan bertanggung jawab langsung kepada Bupati atas setiap tugas yang diberikan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan mengikat seluruh personel yang tercantum dalam lampiran untuk segera melaksanakan tugas sesuai fungsi masing-masing.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.