Instruksi Bupati Tahun 1988 Nomor 2

Tentang Lomba Cerdas Tangkas P-4 Bagi Siswa SD/SMTP/SMTA/Mahasiswa/Ormas Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 02/B/Inst/Bt/1988 yang mengatur tentang penyelenggaraan Lomba Cerdas Tangkas P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Instruksi ini merupakan peraturan baru di tingkat kabupaten yang diterbitkan untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4/Inst/1988, dengan tujuan mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memuat arahan teknis bagi jajaran birokrasi daerah mengenai pelaksanaan kompetisi edukatif yang melibatkan unsur-unsur berikut:

  • Penyelenggaraan lomba diperuntukkan bagi Siswa SD, SMTP, SMTA, Mahasiswa, hingga Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  • Instruksi ini ditujukan kepada Kepala BP-7, Kantor Sospol, Departemen Pendidikan, Departemen Agama, Tim Penggerak PKK, serta para Camat dan Kepala Desa sebagai pelaksana di tingkat akar rumput.
  • Penyelenggaraan kegiatan harus dilakukan secara terkoordinasi antara Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7) dengan instansi terkait lainnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, dokumen ini menetapkan urutan prioritas dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan di tingkat Kecamatan dapat diperluas cakupannya melalui Lomba Pidato P-4, Lomba Permainan Simulasi P-4, serta Lomba Pendayagunaan Kesenian Tradisional.
  2. Pembiayaan kegiatan dibebankan pada empat sumber utama, yaitu APBD Propinsi DIY, APBD Kabupaten Bantul, APPKD, dan dana Swadaya Masyarakat Tahun 1988/1989.
  3. Rujukan teknis pelaksanaan wajib menggunakan Pedoman Umum dari BP-7 Pusat dan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh BP-7 Propinsi DIY.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini menekankan bahwa instruksi ini bersifat mandatori bagi seluruh pejabat yang ditunjuk. Terdapat ketentuan khusus bahwa setiap unsur pimpinan di tingkat daerah hingga desa wajib mengindahkan dan melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab. Pelaksanaan lomba di tingkat bawah harus selaras dengan kebijakan pusat untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam penafsiran materi Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Mei 1988 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Suryapadma Hadiningrat.

.