| Tentang | Lomba Cerdas Tangkas P-4 Bagi Siswa SD/SMTP/SMTA/Mahasiswa/Ormas Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 02/B/Inst/Bt/1988 yang mengatur tentang penyelenggaraan Lomba Cerdas Tangkas P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Instruksi ini merupakan peraturan baru di tingkat kabupaten yang diterbitkan untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4/Inst/1988, dengan tujuan mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bantul.
Instruksi ini memuat arahan teknis bagi jajaran birokrasi daerah mengenai pelaksanaan kompetisi edukatif yang melibatkan unsur-unsur berikut:
Dalam pelaksanaannya, dokumen ini menetapkan urutan prioritas dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Dokumen ini menekankan bahwa instruksi ini bersifat mandatori bagi seluruh pejabat yang ditunjuk. Terdapat ketentuan khusus bahwa setiap unsur pimpinan di tingkat daerah hingga desa wajib mengindahkan dan melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab. Pelaksanaan lomba di tingkat bawah harus selaras dengan kebijakan pusat untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam penafsiran materi Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Mei 1988 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Suryapadma Hadiningrat.
.