Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 278

Tentang PENGUKUHAN PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN PESTA PADUAN SUARA GEREJAWI DAERAH KABUPATEN BANTUL PERIODE TAHUN 2020-2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 278
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Juni 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Juni 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGUKUHAN PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN PESTA PADUAN SUARA GEREJAWI DAERAH KABUPATEN BANTUL PERIODE TAHUN 2020-2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 278 Tahun 2021 mengenai pengukuhan struktur kepengurusan lembaga keagamaan di tingkat kabupaten. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menggali bakat di bidang musik gerejawi serta memotivasi umat Kristiani dalam meningkatkan kesadaran beragama dan kehidupan iman. Peraturan ini berstatus sebagai penetapan resmi susunan personalia pengurus untuk periode masa bakti tahun 2020-2025.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembentukan susunan organisasi Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (PESPARAWI) Daerah atau LPPD Kabupaten Bantul. Hal-hal teknis yang diatur meliputi:

  • Pembagian tugas manajerial yang mencakup Ketua Umum sebagai penanggung jawab organisasi secara internal maupun eksternal.
  • Pengaturan fungsi kesekretariatan yang menangani ketatausahaan, kearsipan, dan dukungan fasilitas administrasi bidang.
  • Pengelolaan keuangan organisasi yang dipegang oleh Bendahara Umum dengan kewajiban melakukan pembukuan dan laporan pertanggungjawaban.
  • Koordinasi antarbidang untuk memastikan kelancaran program kerja di tingkat daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas pengurus diprioritaskan pada pengembangan seni suara gerejawi dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan festival PESPARAWI serta penyusunan petunjuk teknis dan penentuan dewan juri yang kompeten.
  2. Penciptaan dan pengembangan lagu-lagu gerejawi melalui kerja sama dengan para musisi, dirigen, dan komponis Kristen.
  3. Penyelenggaraan kursus dan penataran musik yang dapat bekerja sama dengan Yayasan Musik Gereja (YAMUGER) atau lembaga musik lainnya.
  4. Pencarian dana secara strategis melalui mobilisasi potensi organisasi dan dukungan dari berbagai pihak yang sah.
  5. Advokasi dan kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul serta Badan Kerja Sama Gereja-Gereja Kristen.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan roda organisasi, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur, yaitu:

  • Kegiatan pencarian dan penggunaan dana dilarang bertentangan dengan ajaran Kristiani serta wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Setiap pengeluaran dana harus disertai dengan bukti pembayaran dan catatan pembukuan yang transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan, dengan salinan disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Direktur Jenderal Bimas Kristen Kementerian Agama RI.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Juni 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.