| Tentang | PENGUKUHAN PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN PESTA PADUAN SUARA GEREJAWI DAERAH KABUPATEN BANTUL PERIODE TAHUN 2020-2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 278 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Juni 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Juni 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGUKUHAN PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN PESTA PADUAN SUARA GEREJAWI DAERAH KABUPATEN BANTUL PERIODE TAHUN 2020-2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 278 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengukuhan susunan pengurus Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (LPPD) di wilayah Kabupaten Bantul untuk masa bakti periode tahun 2020-2025. Peraturan ini ditetapkan sebagai landasan hukum formal agar pembinaan bakat musik gerejawi dan motivasi kehidupan iman umat Kristiani dapat berjalan secara efektif, efisien, dan terorganisir di bawah naungan pemerintah daerah.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (PESPARAWI) yang terdiri dari elemen pelindung, penasehat, dan pengurus harian. Beberapa poin pembagian tugas teknis yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan beberapa prioritas kerja dan langkah teknis yang harus dijalankan oleh pengurus LPPD, di antaranya:
Dalam menjalankan tugasnya, pengurus wajib memperhatikan beberapa ketentuan khusus dan batasan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Juni 2021. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.