Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 278

Tentang PENGUKUHAN PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN PESTA PADUAN SUARA GEREJAWI DAERAH KABUPATEN BANTUL PERIODE TAHUN 2020-2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 278
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Juni 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Juni 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGUKUHAN PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN PESTA PADUAN SUARA GEREJAWI DAERAH KABUPATEN BANTUL PERIODE TAHUN 2020-2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 278 Tahun 2021 yang menetapkan Pengukuhan Pengurus Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (LPPD) Kabupaten Bantul untuk masa bakti 2020-2025. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah hukum untuk menampung bakat seni musik gerejawi serta memperkuat pembinaan mental spiritual umat Kristiani di wilayah Kabupaten Bantul agar berjalan lebih terstruktur, efektif, dan efisien.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci struktur organisasi dan pembagian tanggung jawab fungsional dalam kepengurusan LPPD, yang meliputi beberapa elemen kunci:

  • Pimpinan Organisasi: Terdiri dari Ketua Umum, Ketua I, dan Ketua II yang memiliki wewenang menggerakkan potensi organisasi dan menjalin kerja sama antarlembaga.
  • Administrasi dan Keuangan: Dikelola oleh Sekretaris Umum dan Bendahara Umum beserta jajarannya untuk memastikan ketatausahaan dan akuntabilitas anggaran kegiatan.
  • Fungsi Bidang: Struktur ini dilengkapi dengan bidang khusus yang menangani penyelenggaraan festival, penciptaan lagu, pendidikan musik, pendanaan, serta hubungan masyarakat.
  • Koordinasi Sektoral: Pengurus diwajibkan melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul dan Badan Kerja Sama Gereja-Gereja Kristen.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas pengurus diarahkan pada pencapaian teknis dalam pengembangan musik gerejawi dengan urutan langkah sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan festival PESPARAWI secara rutin dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaannya.
  2. Penyelenggaraan kursus dan penataran bagi dirigen, komponis, dan penyanyi bekerja sama dengan Yayasan Musik Gereja (YAMUGER).
  3. Penentuan lagu wajib dan lagu pilihan serta pendokumentasian literatur musik gerejawi secara sistematis.
  4. Penyusunan langkah strategis dalam pencarian dana yang mandiri untuk mendukung program kerja lembaga.
  5. Penyampaian informasi dan publikasi melalui berbagai media untuk meningkatkan partisipasi umat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa batasan dan aturan peralihan yang harus dipatuhi oleh para pengurus:

  • Batasan Dana: Segala bentuk upaya pengumpulan dana untuk program LPPD dilarang keras bertentangan dengan ajaran Kristiani maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pertanggungjawaban: Seluruh pengeluaran dana wajib disertai laporan pertanggungjawaban yang transparan dan melalui pencatatan pembukuan yang sah.
  • Masa Jabatan: Pengurus menjalankan tugas dalam kurun waktu lima tahun sesuai periode yang ditetapkan.
  • Legalitas: Keputusan ini memiliki kekuatan hukum mengikat sejak tanggal ditetapkan oleh kepala daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Juni 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.