Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 278

Tentang PENGUKUHAN PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN PESTA PADUAN SUARA GEREJAWI DAERAH KABUPATEN BANTUL PERIODE TAHUN 2020-2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 278
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Juni 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Juni 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGUKUHAN PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN PESTA PADUAN SUARA GEREJAWI DAERAH KABUPATEN BANTUL PERIODE TAHUN 2020-2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 278 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengukuhan susunan pengurus Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (LPPD) di wilayah Kabupaten Bantul untuk masa bakti periode tahun 2020-2025. Peraturan ini ditetapkan sebagai landasan hukum formal agar pembinaan bakat musik gerejawi dan motivasi kehidupan iman umat Kristiani dapat berjalan secara efektif, efisien, dan terorganisir di bawah naungan pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (PESPARAWI) yang terdiri dari elemen pelindung, penasehat, dan pengurus harian. Beberapa poin pembagian tugas teknis yang diatur meliputi:

  • Ketua Umum bertanggung jawab penuh terhadap jalannya organisasi baik secara internal maupun eksternal serta menggerakkan potensi lembaga keagamaan Kristen.
  • Sekretariat bertugas mengelola administrasi, kearsipan, dan dukungan fasilitas bagi bidang-bidang teknis.
  • Bendahara memiliki kewajiban untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran dana serta menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala.
  • Terdapat bidang-bidang khusus seperti Bidang Penyelenggara, Bidang Cipta Lagu, Bidang Pendidikan Kursus/Penataran, Bidang Pendanaan, dan Bidang Hubungan Masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan beberapa prioritas kerja dan langkah teknis yang harus dijalankan oleh pengurus LPPD, di antaranya:

  1. Menyelenggarakan festival PESPARAWI dan menyusun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya secara mendetail.
  2. Mempersiapkan pendidikan dan kursus musik bagi dirigen dan komponis bekerja sama dengan lembaga terkait seperti YAMUGER (Yayasan Musik Gereja).
  3. Melakukan pendokumentasian lagu-lagu gerejawi serta menetapkan dewan juri dan dewan penilaian sayembara cipta lagu.
  4. Menggalang kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta, dan partisipasi aktif dari gereja-gereja di Kabupaten Bantul untuk menyukseskan kegiatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, pengurus wajib memperhatikan beberapa ketentuan khusus dan batasan sebagai berikut:

  • Seluruh langkah strategis pencarian dana dan pelaksanaan program kerja dilarang bertentangan dengan ajaran Kristiani serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengurus diwajibkan melakukan koordinasi secara rutin dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul dan Badan Kerja Sama Gereja-Gereja Kristen Kabupaten Bantul untuk menjamin kelancaran tugas.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan distribusi salinan kepada pihak-pihak terkait termasuk Gubernur DIY dan jajaran instansi vertikal lainnya untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Juni 2021. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.