Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 353

Tentang STATUS SIAGA DARURAT BENCANA BANJIR, TANAH LONGSOR, DAN ANGIN KENCANG
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 353
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 September 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 September 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword STATUS SIAGA DARURAT BENCANA BANJIR, TANAH LONGSOR, DAN ANGIN KENCANG

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 353 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan status siaga darurat sebagai langkah antisipatif terhadap potensi bencana hidrometeorologi di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk merespons kondisi wilayah yang rawan terhadap bencana alam dan didasarkan pada prakiraan musim hujan dari Stasiun Klimatologi Sleman guna meminimalisir risiko dampak bencana bagi masyarakat.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah secara resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  • Penetapan ini merujuk pada beberapa landasan hukum utama, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
  • Keputusan ini bertujuan untuk memberikan landasan operasional bagi perangkat daerah dalam melakukan tindakan pencegahan dan kesiapsiagaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dalam masa siaga darurat ini diatur melalui urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Masa berlaku status siaga darurat ditetapkan selama 3 (tiga) bulan, yakni sejak tanggal 10 September 2021 hingga 10 Desember 2021.
  2. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul ditunjuk sebagai koordinator utama untuk memimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
  3. Tugas utama koordinasi meliputi penyusunan program, perencanaan kegiatan siaga darurat, dan langkah-langkah antisipasi penanggulangan bencana yang terintegrasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan untuk saling bersinergi dan tidak berjalan sendiri-sendiri dalam penanganan kesiapsiagaan bencana. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021. Keputusan ini juga mewajibkan penyampaian salinan laporan kepada Gubernur DIY, Ketua DPRD Bantul, dan instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi dan pengawasan pelaksanaan status emergency preparedness di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 September 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.