| Tentang | STATUS SIAGA DARURAT BENCANA BANJIR, TANAH LONGSOR, DAN ANGIN KENCANG |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 353 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 September 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 September 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | STATUS SIAGA DARURAT BENCANA BANJIR, TANAH LONGSOR, DAN ANGIN KENCANG |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 353 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan status siaga darurat sebagai langkah antisipatif terhadap potensi bencana hidrometeorologi di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk merespons kondisi wilayah yang rawan terhadap bencana alam dan didasarkan pada prakiraan musim hujan dari Stasiun Klimatologi Sleman guna meminimalisir risiko dampak bencana bagi masyarakat.
Pelaksanaan teknis dalam masa siaga darurat ini diatur melalui urutan prioritas sebagai berikut:
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan untuk saling bersinergi dan tidak berjalan sendiri-sendiri dalam penanganan kesiapsiagaan bencana. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021. Keputusan ini juga mewajibkan penyampaian salinan laporan kepada Gubernur DIY, Ketua DPRD Bantul, dan instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi dan pengawasan pelaksanaan status emergency preparedness di lapangan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 September 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.