| Tentang | PEMBENTUKAN MAJELIS PEMBIMBING CABANG, MAJELIS PEMBIMBING CABANG HARIAN, PENGURUS KWARTIR CABANG DAN LEMBAGA PEMERIKSA KEUANGAN GERAKAN PRAMUKA KABUPATEN BANTUL MASA BAKTI TAHUN 2021-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Humas dan Protokol |
| Nomor Peraturan | 371 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 September 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN MAJELIS PEMBIMBING CABANG, MAJELIS PEMBIMBING CABANG HARIAN, PENGURUS KWARTIR CABANG DAN LEMBAGA PEMERIKSA KEUANGAN GERAKAN PRAMUKA KABUPATEN BANTUL MASA BAKTI TAHUN 2021-2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 371 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan struktur kepengurusan organisasi Gerakan Pramuka Kabupaten Bantul untuk masa bakti 2021-2026. Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan kesinambungan pembinaan, pelaksanaan tugas, serta tanggung jawab kepanduan di wilayah Kabupaten Bantul melalui penetapan personil yang telah disepakati dalam Musyawarah Cabang tahun 2021.
Keputusan ini menetapkan susunan kepengurusan pada beberapa tingkatan struktural penting, antara lain:
Pelaksanaan tugas dalam struktur ini mengedepankan beberapa prioritas dan tata kerja teknis sebagai berikut:
Meskipun tidak mencantumkan larangan sanksi pidana, dokumen ini menekankan pada ketentuan khusus mengenai kewajiban pelaporan dan tanggung jawab administratif:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.