Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 371

Tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PEMBIMBING CABANG, MAJELIS PEMBIMBING CABANG HARIAN, PENGURUS KWARTIR CABANG DAN LEMBAGA PEMERIKSA KEUANGAN GERAKAN PRAMUKA KABUPATEN BANTUL MASA BAKTI TAHUN 2021-2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Humas dan Protokol
Nomor Peraturan 371
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 September 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN MAJELIS PEMBIMBING CABANG, MAJELIS PEMBIMBING CABANG HARIAN, PENGURUS KWARTIR CABANG DAN LEMBAGA PEMERIKSA KEUANGAN GERAKAN PRAMUKA KABUPATEN BANTUL MASA BAKTI TAHUN 2021-2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 371 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan struktur kepengurusan organisasi Gerakan Pramuka Kabupaten Bantul untuk masa bakti 2021-2026. Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan kesinambungan pembinaan, pelaksanaan tugas, serta tanggung jawab kepanduan di wilayah Kabupaten Bantul melalui penetapan personil yang telah disepakati dalam Musyawarah Cabang tahun 2021.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan kepengurusan pada beberapa tingkatan struktural penting, antara lain:

  • Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan kepala dinas terkait.
  • Majelis Pembimbing Cabang Harian yang berfokus pada koordinasi teknis operasional.
  • Pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) sebagai badan eksekutif yang menjalankan program kerja Gerakan Pramuka.
  • Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) sebagai badan independen yang bertugas melakukan pengawasan finansial organisasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas dalam struktur ini mengedepankan beberapa prioritas dan tata kerja teknis sebagai berikut:

  1. Majelis Pembimbing Cabang bertugas memberikan bimbingan, dukungan, fasilitas, serta bantuan ketersediaan tenaga dan dana untuk pendidikan kepramukaan.
  2. Pengurus Kwartir Cabang wajib melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta memimpin koordinasi dengan Kwartir Ranting, Gugus Depan, dan Satuan Karya Pramuka.
  3. Ketua Kwarcab memegang kendali penuh dalam menentukan kebijakan pelaksanaan keputusan Musyawarah Cabang dan rencana kerja tahunan.
  4. Lembaga Pemeriksa Keuangan memiliki fokus utama dalam mengawasi dan memeriksa akuntabilitas keuangan Kwartir Cabang.
  5. Penyampaian laporan perkembangan dilakukan secara berkala kepada Kwartir Daerah dengan tembusan kepada Kwartir Nasional.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak mencantumkan larangan sanksi pidana, dokumen ini menekankan pada ketentuan khusus mengenai kewajiban pelaporan dan tanggung jawab administratif:

  • Seluruh personil yang tercantum dalam lampiran wajib menjalankan tugas sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan oleh Kwarcab.
  • Pengurus wajib mengomunikasikan misi dan program Gerakan Pramuka kepada masyarakat luas serta melaksanakan kegiatan yang bersifat pengabdian masyarakat.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan tembusan yang disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.