| Tentang | LEMBAGA KEMASYARAKATAN KALURAHAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 76 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Oktober 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 Oktober 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | LEMBAGA KEMASYARAKATAN KALURAHAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2021 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Kalurahan dalam pembentukan dan pengelolaan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK). Peraturan ini hadir sebagai tindak lanjut atas ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 guna memperkuat partisipasi masyarakat serta memosisikan LKK sebagai mitra strategis Pemerintah Kalurahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Dokumen ini merinci berbagai jenis lembaga yang dikategorikan sebagai LKK beserta fungsi spesifiknya masing-masing. Poin-poin utama lembaga yang diatur meliputi:
Peraturan ini menetapkan standar operasional dan teknis yang seragam untuk seluruh Kalurahan di Kabupaten Bantul, di antaranya:
Terdapat batasan tegas dan aturan peralihan untuk menjaga integritas kelembagaan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.