Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 76

Tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN KALURAHAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 76
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Oktober 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword LEMBAGA KEMASYARAKATAN KALURAHAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2021 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Kalurahan dalam pembentukan dan pengelolaan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK). Peraturan ini hadir sebagai tindak lanjut atas ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 guna memperkuat partisipasi masyarakat serta memosisikan LKK sebagai mitra strategis Pemerintah Kalurahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci berbagai jenis lembaga yang dikategorikan sebagai LKK beserta fungsi spesifiknya masing-masing. Poin-poin utama lembaga yang diatur meliputi:

  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK) yang berfokus pada penampungan aspirasi dan penggerak swadaya gotong royong masyarakat.
  • Rukun Tetangga (RT) sebagai organisasi yang menjaga kerukunan hidup dan membantu tugas pelayanan pemerintahan di tingkat basis.
  • Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) sebagai mitra dalam pendataan potensi keluarga dan pelaksanaan 10 program pokok PKK.
  • Karang Taruna sebagai wadah pengembangan potensi generasi muda dalam bidang kesejahteraan sosial.
  • Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang bertugas mengintegrasikan layanan kesehatan dasar dan sosial masyarakat di tingkat Padukuhan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan standar operasional dan teknis yang seragam untuk seluruh Kalurahan di Kabupaten Bantul, di antaranya:

  1. Masa Bakti Pengurus: Pengurus LPMK, RT, Karang Taruna, dan Posyandu menjabat selama 5 (lima) tahun, sementara pengurus TP PKK mengikuti masa jabatan Lurah (6 tahun).
  2. Keanggotaan Pasif: Khusus untuk Karang Taruna, keanggotaan menganut sistem stelsel pasif bagi setiap warga berusia 13 sampai 45 tahun.
  3. Alokasi Anggaran: Pemerintah Kalurahan wajib mengalokasikan belanja operasional LKK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal), swadaya masyarakat, atau sumber lain yang sah.
  4. Syarat Administrasi: Pembentukan LKK harus ditetapkan melalui Peraturan Kalurahan dan mekanisme pemilihannya wajib dilakukan secara musyawarah mufakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan tegas dan aturan peralihan untuk menjaga integritas kelembagaan:

  • Larangan Rangkap Jabatan: Pengurus LKK dilarang menjabat sebagai Lurah, Pamong Kalurahan, atau anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal).
  • Aturan Peralihan: Pengurus LKK yang sudah ada sebelum peraturan ini diundangkan tetap diakui legalitasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan mereka.
  • Kewajiban Penyesuaian: Pemerintah Kalurahan diberikan batas waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan ini berlaku untuk menetapkan Peraturan Kalurahan turunan mengenai LKK.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.