Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 368

Tentang PEMBENTUKAN TIM PROJECT IMPLEMENTATION UNIT PROGRAM HIBAH AIR LIMBAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 368
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 September 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PROJECT IMPLEMENTATION UNIT PROGRAM HIBAH AIR LIMBAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022,ipu

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 368 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Tim Project Implementation Unit (PIU) dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Hibah Air Limbah di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini bersifat sebagai landasan operasional baru bagi tim kerja lintas instansi untuk mengelola dan mengoordinasikan bantuan teknis serta finansial terkait infrastruktur sanitasi di daerah tersebut.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembagian peran dan fungsi strategis dari unit pelaksana program. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur Project Implementation Unit (PIU) yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan kepala dinas terkait.
  • Koordinasi penyampaian surat permintaan ikut serta program dan daftar calon penerima manfaat kepada Central Project Management Unit (CPMU).
  • Penyiapan dokumen administrasi dan teknis yang diperlukan untuk proses verifikasi pencairan dana hibah.
  • Kewajiban koordinasi laporan kemajuan kepada Provincial Project Management Unit (PPMU) dan instansi tingkat pusat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan program menitikberatkan pada tertib administrasi dan pelaporan keuangan dengan urutan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Koordinasi Pelaksanaan: Membantu Bupati dalam menyinergikan langkah antar instansi dalam Program Hibah Air Limbah.
  2. Pelaporan Triwulanan: Menyusun laporan berkala yang mencakup kemajuan fisik kegiatan, realisasi penggunaan dana, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
  3. Penyampaian Laporan: Mengirimkan laporan kepada kementerian terkait, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Keuangan.
  4. Alokasi Biaya: Seluruh biaya operasional tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh tim pelaksana adalah:

  • Pertanggungjawaban: Dalam melaksanakan seluruh rangkaian tugasnya, tim diwajibkan melapor dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Legalitas Struktur: Susunan personalia tim, mulai dari Pembina hingga Anggota, bersifat mengikat sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
  • Ketentuan Peralihan: Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum tunggal bagi aktivitas tim PIU pada tahun anggaran terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.