| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PROJECT IMPLEMENTATION UNIT PROGRAM HIBAH AIR LIMBAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 368 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 September 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PROJECT IMPLEMENTATION UNIT PROGRAM HIBAH AIR LIMBAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022,ipu |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 368 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Tim Project Implementation Unit (PIU) dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Hibah Air Limbah di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini bersifat sebagai landasan operasional baru bagi tim kerja lintas instansi untuk mengelola dan mengoordinasikan bantuan teknis serta finansial terkait infrastruktur sanitasi di daerah tersebut.
Dokumen ini merinci pembagian peran dan fungsi strategis dari unit pelaksana program. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:
Pelaksanaan program menitikberatkan pada tertib administrasi dan pelaporan keuangan dengan urutan prioritas kerja sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh tim pelaksana adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.