Peraturan Daerah Tahun 2021 Nomor 7

Tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Oktober 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (324 kali diunduh)
Keyword PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini berfungsi sebagai instrumen hukum untuk menyesuaikan rencana keuangan daerah dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta perubahan kebijakan umum anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bantul guna merespons perkembangan kondisi ekonomi dan sosial di daerah.

Poin-Poin Utama

Struktur anggaran dalam peraturan perubahan ini mencakup penyesuaian pada nilai pendapatan, belanja, dan pembiayaan sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah: Ditetapkan menjadi sebesar Rp2.167.832.376.654,00, di mana terjadi penurunan pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.
  2. Belanja Daerah: Mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp2.397.439.695.420,00 untuk membiayai operasional dan program pembangunan daerah.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan setelah perubahan adalah Rp252.948.318.766,00 dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp23.341.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp229.607.318.766,00.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis anggaran difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar dan penyesuaian operasional pemerintahan:

  • Belanja Operasi menjadi prioritas utama dengan kenaikan alokasi pada belanja pegawai serta belanja barang dan jasa untuk efektivitas birokrasi.
  • Penyesuaian pada Belanja Modal yang mencakup pengadaan tanah, alat kesehatan/mesin, gedung, serta infrastruktur jalan dan irigasi.
  • Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp238.201.393.766,00 sebagai sumber penerimaan pembiayaan untuk menyeimbangkan defisit anggaran.
  • Sinkronisasi program antara rencana pembangunan jangka menengah dengan prioritas plafon anggaran sementara yang baru.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai fleksibilitas penggunaan anggaran dalam kondisi tertentu:

  • Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengeluaran di luar pagu yang telah ditetapkan atau yang belum tersedia anggarannya dalam kondisi darurat, seperti bencana alam, bencana sosial, atau kerusakan sarana publik yang mendesak.
  • Kriteria keperluan mendesak mencakup pelayanan dasar masyarakat yang belum teranggarkan atau pengeluaran yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar bagi daerah.
  • Segala bentuk pengeluaran dalam keadaan darurat wajib diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati dan dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.