| Tentang | PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 7 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Oktober 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Oktober 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (324 kali diunduh) |
| Keyword | PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini berfungsi sebagai instrumen hukum untuk menyesuaikan rencana keuangan daerah dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta perubahan kebijakan umum anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bantul guna merespons perkembangan kondisi ekonomi dan sosial di daerah.
Struktur anggaran dalam peraturan perubahan ini mencakup penyesuaian pada nilai pendapatan, belanja, dan pembiayaan sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis anggaran difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar dan penyesuaian operasional pemerintahan:
Terdapat ketentuan khusus mengenai fleksibilitas penggunaan anggaran dalam kondisi tertentu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.