Peraturan Daerah Tahun 2021 Nomor 7

Tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Oktober 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (315 kali diunduh)
Keyword PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah penyesuaian terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta kebijakan umum anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah perubahan atas anggaran berjalan untuk mengakomodasi pergeseran target pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah pada tahun 2021.

Poin-Poin Utama

Struktur utama APBD Kabupaten Bantul setelah perubahan terdiri dari tiga komponen dasar, yaitu:

  • Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah: Meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  • Pembiayaan Daerah: Mencakup penerimaan pembiayaan (termasuk SiLPA tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (seperti penyertaan modal dan pemberian pinjaman).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Anggaran secara keseluruhan mengalami peningkatan dari nilai semula. Berikut adalah rincian angka prioritas anggaran setelah perubahan:

  1. Total Anggaran Daerah: Ditetapkan sebesar Rp2.420.780.695.420,00 (Dua triliun empat ratus dua puluh miliar tujuh ratus delapan puluh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus dua puluh rupiah).
  2. Pendapatan Daerah: Mengalami penyesuaian menjadi Rp2.167.832.376.654,00.
  3. Belanja Daerah: Alokasi akhir ditetapkan sebesar Rp2.397.439.695.420,00.
  4. Pembiayaan Neto: Ditetapkan sebesar Rp229.607.318.766,00 yang digunakan untuk menutupi selisih antara pendapatan dan belanja sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan menjadi Rp0,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai pengeluaran di luar pagu anggaran yang telah ditetapkan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah diperbolehkan melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria sebagai berikut:

  • Penanganan bencana alam, non-alam, sosial, atau kejadian luar biasa.
  • Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan (rescue).
  • Perbaikan kerusakan sarana prasarana yang mengganggu pelayanan publik secara signifikan.
  • Pemenuhan belanja yang bersifat mengikat, wajib, atau merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar.

Seluruh pengeluaran darurat tersebut wajib dilaporkan dan dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun berkenaan. Pelaksanaan teknis operasional dari peraturan ini selanjutnya diatur lebih rinci melalui Peraturan Bupati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Oktober 2021 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.

.