| Tentang | PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 7 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Oktober 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Oktober 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (315 kali diunduh) |
| Keyword | PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah penyesuaian terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta kebijakan umum anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah perubahan atas anggaran berjalan untuk mengakomodasi pergeseran target pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah pada tahun 2021.
Struktur utama APBD Kabupaten Bantul setelah perubahan terdiri dari tiga komponen dasar, yaitu:
Anggaran secara keseluruhan mengalami peningkatan dari nilai semula. Berikut adalah rincian angka prioritas anggaran setelah perubahan:
Terdapat ketentuan khusus mengenai pengeluaran di luar pagu anggaran yang telah ditetapkan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah diperbolehkan melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria sebagai berikut:
Seluruh pengeluaran darurat tersebut wajib dilaporkan dan dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun berkenaan. Pelaksanaan teknis operasional dari peraturan ini selanjutnya diatur lebih rinci melalui Peraturan Bupati.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Oktober 2021 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.
.