| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 148 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 48 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Juni 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 02 Juni 2021
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 148 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2021 merupakan regulasi perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 148 Tahun 2020 mengenai pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan utama penetapan aturan ini adalah memberikan penghargaan tambahan atas risiko kerja bagi para pegawai yang terlibat langsung dalam penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini terdapat pada Pasal 27 yang memperluas kriteria penerima honorarium di lingkungan pemerintah daerah. Beberapa poin perubahan teknis yang diatur meliputi:
Pelaksanaan pemberian tunjangan dan honorarium diatur dengan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat larangan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan dalam implementasi peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juni 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.