Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 48

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 148 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 48
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Juni 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Juni 2021
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 148 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2021 merupakan regulasi perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 148 Tahun 2020 mengenai pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan utama penetapan aturan ini adalah memberikan penghargaan tambahan atas risiko kerja bagi para pegawai yang terlibat langsung dalam penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terdapat pada Pasal 27 yang memperluas kriteria penerima honorarium di lingkungan pemerintah daerah. Beberapa poin perubahan teknis yang diatur meliputi:

  • Penambahan Tim Kreatif Inovasi Daerah pada Perangkat Daerah atau unit kerja sebagai penerima honorarium.
  • Pemberian honorarium khusus bagi pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul yang menjalankan tugas penanganan Covid-19, termasuk namun tidak terbatas pada testing, tracing, treatment, serta program vaksinasi.
  • Penegasan bahwa pemberian honorarium tetap dilakukan secara terbatas dan selektif bagi Perangkat Daerah yang memiliki beban kerja tinggi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian tunjangan dan honorarium diatur dengan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Honorarium diprioritaskan untuk tim strategis seperti Tim Anggaran Pemerintah Daerah, tim pengadaan barang/jasa, dan tim penilai prestasi kerja PNS/Baperjakat.
  2. Alokasi dana honorarium juga diberikan kepada pelaksana kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Besaran indek beban kerja diatur secara spesifik dalam Lampiran IX peraturan ini untuk menentukan poin tertinggi tambahan penghasilan dinamis.
  4. Setiap personil penerima honorarium wajib ditetapkan melalui Keputusan yang ditandatangani oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan dalam implementasi peraturan ini:

  • Pelaksanaan pekerjaan yang telah mendapatkan honorarium dilarang dimasukkan ke dalam buku kerja pegawai (catatan kinerja harian) guna menghindari penghitungan ganda.
  • Pemberian honorarium di luar daftar yang telah ditentukan dalam Pasal 27 ayat (3) bersifat dibatasi dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Segala ketentuan mengenai pembagian tugas dan beban kerja harus transparan dan didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juni 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.