Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 405

Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 714 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 405
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Oktober 2021
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 714 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 405 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perubahan Ketiga atas keputusan sebelumnya mengenai penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian daftar personil pengelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021, yang dipicu oleh adanya mutasi serta promosi jabatan Pegawai Negeri Sipil pada berbagai Perangkat Daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini secara spesifik mengubah lampiran pada keputusan induk untuk memperbarui nama-nama pejabat yang memegang otoritas keuangan. Perubahan mencakup penunjukan personil pada posisi-posisi berikut:

  • Pengguna Anggaran: Kepala dinas atau pimpinan lembaga yang bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran di instansinya.
  • Kuasa Pengguna Anggaran: Pejabat yang diberi delegasi untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran.
  • Bendahara Pengeluaran: Personil yang bertugas menerima, menyimpan, membayarkan, dan menatausahakan uang untuk keperluan belanja daerah.
  • Bendahara Penerimaan: Personil yang bertugas menerima dan membukukan pendapatan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penunjukan ini mencakup 55 unit organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, mulai dari tingkat Dinas, Badan, hingga tingkat kecamatan atau Kapanewon. Beberapa prioritas teknis yang terlihat dalam lampiran peraturan ini adalah:

  1. Penguatan administrasi pada dinas-dinas pelayanan publik utama seperti Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga serta Dinas Kesehatan.
  2. Pengaturan manajemen keuangan pada RSUD Panembahan Senopati untuk mendukung operasional rumah sakit.
  3. Penunjukan bendahara khusus pada 17 Kapanewon (kecamatan) guna memastikan kelancaran anggaran di tingkat wilayah.
  4. Penempatan personil pada bagian-bagian di Sekretariat Daerah untuk mendukung fungsi administratif pemerintahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan bahwa daftar pejabat yang tercantum dalam lampiran merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Para pejabat yang ditunjuk dilarang mengabaikan prinsip accountability dalam pengelolaan keuangan daerah. Segala bentuk tata cara penatausahaan dan laporan pertanggungjawaban wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yakni 26 Oktober 2021.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.