| Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 714 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 405 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Oktober 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 26 Oktober 2021
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 714 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTA |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 405 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perubahan Ketiga atas keputusan sebelumnya mengenai penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian daftar personil pengelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021, yang dipicu oleh adanya mutasi serta promosi jabatan Pegawai Negeri Sipil pada berbagai Perangkat Daerah.
Peraturan ini secara spesifik mengubah lampiran pada keputusan induk untuk memperbarui nama-nama pejabat yang memegang otoritas keuangan. Perubahan mencakup penunjukan personil pada posisi-posisi berikut:
Penunjukan ini mencakup 55 unit organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, mulai dari tingkat Dinas, Badan, hingga tingkat kecamatan atau Kapanewon. Beberapa prioritas teknis yang terlihat dalam lampiran peraturan ini adalah:
Keputusan ini menetapkan bahwa daftar pejabat yang tercantum dalam lampiran merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Para pejabat yang ditunjuk dilarang mengabaikan prinsip accountability dalam pengelolaan keuangan daerah. Segala bentuk tata cara penatausahaan dan laporan pertanggungjawaban wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yakni 26 Oktober 2021.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.