| Tentang | TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Nomor Peraturan | 149 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 149 Tahun 2020 merupakan regulasi teknis yang mengatur tentang tata cara pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah untuk melaksanakan ketentuan peraturan daerah yang lebih tinggi serta bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan terhadap Wajib Pajak. Status peraturan ini mencabut regulasi teknis sebelumnya (Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2017) guna menyesuaikan dengan sistem administrasi perpajakan daerah yang lebih modern.
Dokumen ini mengatur prosedur teknis mengenai dasar pengenaan pajak dan metode pelaporan yang wajib diikuti oleh masyarakat:
Pemerintah daerah memberikan batasan nilai tidak kena pajak serta prioritas tarif khusus untuk kondisi tertentu sebagai berikut:
Terdapat sanksi tegas dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh para pihak terkait:
Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.