Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 149

Tentang TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nomor Peraturan 149
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 149 Tahun 2020 merupakan regulasi teknis yang mengatur tentang tata cara pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah untuk melaksanakan ketentuan peraturan daerah yang lebih tinggi serta bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan terhadap Wajib Pajak. Status peraturan ini mencabut regulasi teknis sebelumnya (Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2017) guna menyesuaikan dengan sistem administrasi perpajakan daerah yang lebih modern.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur prosedur teknis mengenai dasar pengenaan pajak dan metode pelaporan yang wajib diikuti oleh masyarakat:

  • Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yang dalam transaksi jual beli didasarkan pada harga transaksi, sedangkan untuk hibah, waris, dan tukar menukar didasarkan pada nilai pasar.
  • Jika NPOP lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan dalam pengenaan PBB P2, maka dasar pengenaan yang digunakan adalah NJOP.
  • Proses pelaporan dilakukan dengan sistem self assessment di mana Wajib Pajak menghitung sendiri pajak terutang menggunakan formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB.
  • Setiap SSPD yang masuk akan melalui proses penelitian oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk memverifikasi kewajaran nilai transaksi sebelum diterbitkan kode bayar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah memberikan batasan nilai tidak kena pajak serta prioritas tarif khusus untuk kondisi tertentu sebagai berikut:

  1. Besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) umum ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak.
  2. Khusus untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah garis lurus, NPOPTKP ditetapkan lebih tinggi, yaitu Rp300.000.000,00.
  3. Pengenaan BPHTB untuk waris dan hibah wasiat diberikan pengurangan sebesar 50% dari pajak yang seharusnya terutang.
  4. Masyarakat berpenghasilan rendah yang dibiayai dari Dana Investasi Real Estate (DIRE) dikenakan pajak hanya sebesar 20% dari nilai seharusnya.
  5. Pemerintah memberikan tarif 0% untuk pemberian Hak Pengelolaan kepada instansi kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, dan pemerintah daerah.
  6. Jangka waktu penyelesaian penelitian dokumen dilakukan paling lama 3 hari kerja untuk penelitian kantor dan maksimal 7 hari kerja untuk penelitian lapangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat sanksi tegas dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh para pihak terkait:

  • Kekurangan pembayaran pajak akibat kesalahan hitung atau pelaporan akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari pajak yang kurang dibayar.
  • Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan data secara benar hingga diterbitkan SKPDKBT akan dikenakan sanksi kenaikan pajak sebesar 100%.
  • Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris dilarang menandatangani akta sebelum Wajib Pajak melunasi pembayaran BPHTB dan wajib melaporkan daftar akta paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
  • Terdapat ketentuan mengenai permohonan keberatan, pembetulan, hingga pengembalian kelebihan bayar yang harus diajukan secara tertulis kepada Kepala Badan.

Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.