Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 399

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN BANTUAN SOSIAL MODAL USAHA EKONOMI PRODUKTIF PROGRAM KELUARGA HARAPAN GRADUASI TAHUN 2021 DAN PENERIMA BANTUAN PENGEMBANGAN USAHA BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT PROGRAM KELUARGA HARAPAN GRADUASI TAHUN 2018 DENGAN MEKANISME BANT
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 399
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Oktober 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN BANTUAN SOSIAL MODAL USAHA EKONOMI PRODUKTIF PROGRAM KELUARGA HARAPAN GRADUASI TAHUN 2021 DAN PENERIMA BANTUAN PENGEMBANGAN USAHA BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT PROGRAM KELUARGA HARAPAN GRADUASI TAHUN 2018 DENGAN MEKANISME BANT

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 399 Tahun 2021 yang bertujuan menetapkan daftar penerima serta besaran dana bantuan sosial bagi warga yang telah menyelesaikan kepesertaan dalam program bantuan pemerintah. Peraturan ini hadir sebagai pembaruan hukum untuk memastikan penyaluran modal usaha bagi peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah dinyatakan Graduasi (mandiri) berjalan sesuai sasaran.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dalam keputusan ini mencakup hal-hal sebagai berikut:

  • Penetapan identitas penerima dan nominal Bantuan Sosial Modal Usaha Ekonomi Produktif bagi peserta PKH yang graduasi pada tahun 2021.
  • Penyediaan bantuan pengembangan usaha yang ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah lulus dari program PKH sejak tahun 2018.
  • Penggunaan mekanisme Bantuan Keuangan Khusus dalam proses penyaluran dana bantuan tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan sumber pendanaan diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Seluruh pembiayaan bantuan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  2. Daftar rincian nama dan jumlah uang yang diterima oleh setiap individu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  3. Penyampaian salinan keputusan dilakukan kepada instansi terkait seperti Menteri Sosial, Gubernur DIY, dan dinas-dinas teknis untuk pengawasan pelaksanaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan penting dalam keputusan ini, di mana Keputusan Bupati Bantul Nomor 243 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya data ganda atau ketidakteraturan administrasi dalam penyaluran bantuan modal usaha bagi masyarakat di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.