Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 362

Tentang HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BONGKARAN BANGUNAN/GEDUNG SMP NEGERI 1 PAJANGAN, SMP NEGERI 1 KASIHAN, SMP NEGERI 2 SEWON, SD NEGERI JOMBLANGAN DAN SANGGAR KEGIATAN BELAJAR SEWON KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 362
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 September 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 September 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BONGKARAN BANGUNAN/GEDUNG SMP NEGERI 1 PAJANGAN, SMP NEGERI 1 KASIHAN, SMP NEGERI 2 SEWON, SD NEGERI JOMBLANGAN DAN SANGGAR KEGIATAN BELAJAR SEWON KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 362 Tahun 2021 yang diterbitkan dengan tujuan menetapkan nilai harga limit atau harga terendah atas barang milik daerah yang akan dijual. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum dalam proses pemindahtanganan aset daerah berupa material hasil bongkaran bangunan sekolah agar proses penjualannya sesuai dengan ketentuan administrasi keuangan daerah yang berlaku pada tahun anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan nilai ekonomi dari sisa material bongkaran bangunan atau gedung pada beberapa sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Objek yang termasuk dalam regulasi ini adalah:

  • SMP Negeri 1 Pajangan
  • SMP Negeri 1 Kasihan
  • SMP Negeri 2 Sewon
  • SD Negeri Jomblangan
  • Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Sewon

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah kepastian nilai aset dalam rangka akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah. Adapun ketentuan teknis yang diatur meliputi:

  1. Penetapan Harga Limit/Terendah untuk keseluruhan paket bongkaran bangunan pada lokasi-lokasi tersebut sebesar Rp7.631.000,00 (tujuh juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
  2. Harga limit tersebut didasarkan pada Berita Acara Penaksiran Harga Penjualan Bongkaran yang telah disusun sebelumnya oleh tim penaksir.
  3. Proses pemindahtanganan dilakukan dengan cara penjualan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaannya, penjualan material bongkaran tersebut tidak diperkenankan dilakukan di bawah harga limit yang telah ditetapkan dalam keputusan ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah serta Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk dilakukan monitoring dan evaluasi sesuai fungsi masing-masing.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 September 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.