| Tentang | HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BONGKARAN BANGUNAN/GEDUNG SMP NEGERI 1 PAJANGAN, SMP NEGERI 1 KASIHAN, SMP NEGERI 2 SEWON, SD NEGERI JOMBLANGAN DAN SANGGAR KEGIATAN BELAJAR SEWON KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 362 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 September 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 September 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BONGKARAN BANGUNAN/GEDUNG SMP NEGERI 1 PAJANGAN, SMP NEGERI 1 KASIHAN, SMP NEGERI 2 SEWON, SD NEGERI JOMBLANGAN DAN SANGGAR KEGIATAN BELAJAR SEWON KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 362 Tahun 2021 yang diterbitkan dengan tujuan menetapkan nilai harga limit atau harga terendah atas barang milik daerah yang akan dijual. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum dalam proses pemindahtanganan aset daerah berupa material hasil bongkaran bangunan sekolah agar proses penjualannya sesuai dengan ketentuan administrasi keuangan daerah yang berlaku pada tahun anggaran 2021.
Keputusan ini menetapkan nilai ekonomi dari sisa material bongkaran bangunan atau gedung pada beberapa sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Objek yang termasuk dalam regulasi ini adalah:
Fokus utama dari keputusan ini adalah kepastian nilai aset dalam rangka akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah. Adapun ketentuan teknis yang diatur meliputi:
Dalam pelaksanaannya, penjualan material bongkaran tersebut tidak diperkenankan dilakukan di bawah harga limit yang telah ditetapkan dalam keputusan ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah serta Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk dilakukan monitoring dan evaluasi sesuai fungsi masing-masing.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 September 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.