Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 373

Tentang HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BONGKARAN BANGUNAN/GEDUNG SMP NEGERI 3 PAJANGAN, SMP NEGERI 2 BAMBANGLIPURO, SD NEGERI BANTULAN, SD NEGERI WOJO DAN SD NEGERI GANDOK KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 202
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 373
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 September 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 September 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BONGKARAN BANGUNAN/GEDUNG SMP NEGERI 3 PAJANGAN, SMP NEGERI 2 BAMBANGLIPURO, SD NEGERI BANTULAN, SD NEGERI WOJO DAN SD NEGERI GANDOK KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 202

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 373 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan harga limit atau harga terendah untuk Barang Milik Daerah (BMD) yang akan dipindahtangankan melalui mekanisme penjualan. Peraturan ini bersifat sebagai penetapan nilai aset baru untuk mendukung proses administrasi penghapusan atau pemindahtanganan sebagian bongkaran bangunan milik pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur rincian teknis mengenai pemindahtanganan aset berupa material bongkaran bangunan pada beberapa sekolah di Kabupaten Bantul. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Proses pemindahtanganan dilakukan dengan cara penjualan atas sebagian bongkaran bangunan/gedung.
  • Penetapan harga terendah bertujuan untuk memberikan kepastian nilai ekonomi terhadap aset yang akan dijual.
  • Cakupan lokasi bangunan sekolah yang terdampak meliputi:
  1. SMP Negeri 3 Pajangan
  2. SMP Negeri 2 Bambanglipuro
  3. SD Negeri Bantulan
  4. SD Negeri Wojo
  5. SD Negeri Gandok

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penjualan aset daerah ini harus mengacu pada angka yang telah ditetapkan secara resmi melalui proses penaksiran. Berikut adalah ketentuan teknisnya:

  1. Besaran Harga Limit/Terendah untuk seluruh paket bongkaran tersebut ditetapkan sebesar Rp21.212.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus dua belas ribu rupiah).
  2. Nilai tersebut didasarkan pada Berita Acara Penaksiran Harga Penjualan yang telah disusun oleh tim penilai aset.
  3. Keputusan ini mulai mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan pengawasan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Setiap proses penjualan harus dilakukan sesuai dengan pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah guna menghindari penyimpangan prosedur.
  • Dilarang melakukan transaksi penjualan di bawah nilai harga limit yang telah ditetapkan secara resmi dalam keputusan ini.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait termasuk Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk keperluan pengawasan dan administrasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 September 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.