Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 375

Tentang PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KETIGA TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 375
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Oktober 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KETIGA TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 375 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian insentif bagi pengelola pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini merupakan kebijakan penetapan insentif yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja, semangat kerja, serta apresiasi atas pencapaian realisasi target pajak daerah sampai dengan triwulan ketiga tahun anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup pembagian insentif yang diberikan secara proporsional kepada aparatur pemerintah yang terlibat dalam pemungutan pajak. Pihak-pihak yang berhak menerima insentif ini meliputi:

  • Bupati dan Wakil Bupati Bantul selaku penanggung jawab utama pengelolaan keuangan daerah.
  • Pejabat dan pegawai pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul yang melaksanakan teknis pemungutan pajak.
  • Pemungut pajak pada tingkat Kalurahan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besaran insentif ditentukan berdasarkan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul menerima insentif sebesar Rp52.186.000,00.
  2. Wakil Bupati Bantul menerima insentif sebesar Rp48.379.000,00.
  3. Pejabat dan Pegawai BKAD menerima total alokasi sebesar Rp1.065.948.128,00.
  4. Pemungut tingkat Kalurahan menerima total alokasi sebesar Rp61.395.468,00.

Secara teknis, besaran insentif per Kalurahan diklasifikasikan ke dalam enam kategori (I sampai VI) berdasarkan capaian target, dengan nominal berkisar antara Rp376.300,00 hingga Rp1.881.308,00 per Kalurahan. Penetapan nama-nama individu penerima insentif pada BKAD akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala BKAD.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala biaya yang timbul akibat berlakunya keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pencairan dana insentif periode triwulan ketiga. Tidak diatur mengenai aturan peralihan dalam dokumen ini karena sifatnya yang merupakan keputusan pelaksanaan anggaran tahun berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.