| Tentang | PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KETIGA TAHUN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 375 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Oktober 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Oktober 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KETIGA TAHUN 2021 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 375 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian insentif bagi pengelola pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini merupakan kebijakan penetapan insentif yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja, semangat kerja, serta apresiasi atas pencapaian realisasi target pajak daerah sampai dengan triwulan ketiga tahun anggaran 2021.
Isi teknis dalam keputusan ini mencakup pembagian insentif yang diberikan secara proporsional kepada aparatur pemerintah yang terlibat dalam pemungutan pajak. Pihak-pihak yang berhak menerima insentif ini meliputi:
Besaran insentif ditentukan berdasarkan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut:
Secara teknis, besaran insentif per Kalurahan diklasifikasikan ke dalam enam kategori (I sampai VI) berdasarkan capaian target, dengan nominal berkisar antara Rp376.300,00 hingga Rp1.881.308,00 per Kalurahan. Penetapan nama-nama individu penerima insentif pada BKAD akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala BKAD.
Segala biaya yang timbul akibat berlakunya keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pencairan dana insentif periode triwulan ketiga. Tidak diatur mengenai aturan peralihan dalam dokumen ini karena sifatnya yang merupakan keputusan pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.