Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 375

Tentang PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KETIGA TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 375
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Oktober 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KETIGA TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 375 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode sampai dengan triwulan ketiga tahun 2021. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah untuk memberikan apresiasi serta meningkatkan kinerja dan motivasi para pejabat atau pegawai dalam mencapai target realisasi pajak daerah yang telah ditentukan.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah penetapan pembagian dana insentif secara proporsional kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemungutan pajak. Pihak penerima manfaat terdiri dari:

  • Bupati dan Wakil Bupati selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.
  • Pejabat dan pegawai pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul.
  • Petugas pemungut pajak di tingkat Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah pendistribusian dana insentif berdasarkan besaran yang telah dikalkulasi untuk periode triwulan ketiga. Berikut adalah rincian nominal alokasi dana tersebut:

  1. Bupati Bantul mendapatkan alokasi sebesar Rp52.186.000,00.
  2. Wakil Bupati Bantul mendapatkan alokasi sebesar Rp48.379.000,00.
  3. Pejabat dan Pegawai BKAD mendapatkan total alokasi sebesar Rp1.065.948.128,00.
  4. Pemungut Tingkat Kalurahan mendapatkan total alokasi sebesar Rp61.395.468,00 dengan rincian yang terlampir pada dokumen.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait pelaksanaan keputusan ini, yaitu:

  • Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Daftar nama pegawai BKAD yang berhak menerima insentif secara teknis akan ditetapkan lebih lanjut melalui keputusan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi instansi terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.