| Tentang | PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KETIGA TAHUN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 375 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Oktober 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Oktober 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KETIGA TAHUN 2021 |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 375 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode sampai dengan triwulan ketiga tahun 2021. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah untuk memberikan apresiasi serta meningkatkan kinerja dan motivasi para pejabat atau pegawai dalam mencapai target realisasi pajak daerah yang telah ditentukan.
Isi utama dari keputusan ini adalah penetapan pembagian dana insentif secara proporsional kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemungutan pajak. Pihak penerima manfaat terdiri dari:
Fokus utama peraturan ini adalah pendistribusian dana insentif berdasarkan besaran yang telah dikalkulasi untuk periode triwulan ketiga. Berikut adalah rincian nominal alokasi dana tersebut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait pelaksanaan keputusan ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.