| Tentang | PERPANJANGAN KEDELAPANBELAS STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 415 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 November 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERPANJANGAN KEDELAPANBELAS STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 415 Tahun 2021 yang menetapkan Perpanjangan Kedelapanbelas Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan karena penyebaran virus masih terus terjadi dan menimbulkan korban jiwa serta dampak negatif yang signifikan pada sektor sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan penanganan yang berkelanjutan dan terpadu.
Pemerintah menetapkan fokus pelaksanaan dan rincian waktu pengerjaan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.