Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 415

Tentang PERPANJANGAN KEDELAPANBELAS STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 415
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 November 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERPANJANGAN KEDELAPANBELAS STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 415 Tahun 2021 yang menetapkan Perpanjangan Kedelapanbelas Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan karena penyebaran virus masih terus terjadi dan menimbulkan korban jiwa serta dampak negatif yang signifikan pada sektor sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan penanganan yang berkelanjutan dan terpadu.

Poin-Poin Utama

  • Melakukan perpanjangan status darurat untuk kedelapanbelas kalinya sebagai payung hukum tindakan percepatan penanganan wabah COVID-19.
  • Mendorong terciptanya langkah yang cepat, tepat, fokus, dan sinergis antarperangkat daerah serta lembaga terkait lainnya.
  • Keputusan ini merujuk pada berbagai aturan nasional seperti Undang-Undang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Kesehatan serta kebijakan penanganan bencana nonalam sebagai bencana nasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan fokus pelaksanaan dan rincian waktu pengerjaan sebagai berikut:

  1. Status Tanggap Darurat diperpanjang untuk jangka waktu mulai tanggal 1 November 2021 sampai dengan 30 November 2021.
  2. Memberikan mandat penuh kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul untuk melakukan tindakan medis dan preventif.
  3. Tindakan teknis utama meliputi kegiatan evakuasi, penyelamatan, isolasi, perlindungan, pengurusan, serta pemulihan bagi para korban terdampak virus.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Status tanggap darurat ini bersifat fleksibel dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan evaluasi kondisi serta perkembangan situasi di lapangan.
  • Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak tanggal 1 November 2021.
  • Instruksi ini disampaikan secara luas kepada seluruh lapisan pemerintahan mulai dari Gubernur, DPRD, perangkat daerah, hingga tingkat Panewu dan Lurah se-Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.