| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 264 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM TERPADU DALAM MELAKSANAKAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 420 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 November 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 264 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM TERPADU DALAM MELAKSANAKAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 420 Tahun 2021 yang berstatus sebagai peraturan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 264 Tahun 2021. Tujuan utama dikeluarkannya keputusan ini adalah untuk melakukan penyesuaian pada susunan keanggotaan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Kabupaten Bantul agar pelaksanaan tugas di lapangan mencapai daya guna dan hasil guna yang lebih maksimal.
Isi teknis dari dokumen ini berfokus pada pembaruan Lampiran mengenai susunan personalia tim. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa koordinasi antarinstansi dalam menangani potensi gangguan keamanan dan konflik sosial tetap relevan dengan kondisi organisasi perangkat daerah saat ini. Poin utama yang diatur meliputi:
Prioritas utama peraturan ini adalah pengorganisasian personel guna deteksi dini dan aksi cepat penanganan konflik. Struktur hirarki dan ketentuan teknis tim diatur sebagai berikut:
Terdapat ketentuan penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.