Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 420

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 264 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM TERPADU DALAM MELAKSANAKAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 420
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 November 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 264 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM TERPADU DALAM MELAKSANAKAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 420 Tahun 2021 yang merupakan peraturan mengenai perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 264 Tahun 2021. Tujuan utama dari penerbitan keputusan ini adalah untuk melakukan penyesuaian pada susunan keanggotaan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di tingkat Kabupaten Bantul. Perubahan ini dipandang perlu guna meningkatkan daya guna dan efektivitas tim dalam menjaga stabilitas sosial di wilayah tersebut selama tahun anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini secara khusus mengatur perubahan pada struktur organisasi tim pelaksana dengan poin-poin utama sebagai berikut:

  • Pembaruan daftar personalia yang bertanggung jawab dalam koordinasi dan pelaksanaan penanganan konflik sosial di lapangan.
  • Integrasi peran berbagai instansi daerah mulai dari unsur eksekutif, kepolisian, militer, hingga kejaksaan dalam satu wadah tim terpadu.
  • Penetapan bahwa lampiran baru dalam keputusan ini menjadi bagian yang sah dan tidak terpisahkan dari regulasi penanganan konflik di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim dibagi ke dalam beberapa tingkatan prioritas dan tanggung jawab jabatan teknis sebagai berikut:

  1. Ketua tim dijabat oleh Bupati Bantul dengan Wakil Ketua yang terdiri dari Wakil Bupati, Kapolres Bantul, Dandim 0729 Bantul, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, dan Sekretaris Daerah.
  2. Posisi Sekretaris diamanatkan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul.
  3. Anggota tim melibatkan 12 instansi berbeda, termasuk Dinas Sosial, Satpol PP, KPU Kabupaten Bantul, hingga unsur kementerian agama setempat.
  4. Terdapat peran khusus Verifikator yang bertugas melakukan validasi informasi yang melibatkan unsur satuan intelijen dari kepolisian dan kejaksaan.
  5. Dukungan administrasi dijalankan oleh Sekretariat yang diisi oleh unsur-unsur teknis dari berbagai lembaga terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Keputusan ini memiliki sifat retroaktif terbatas dalam pelaksanaannya untuk tahun anggaran 2021 dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.
  • Pelaksanaan tugas harus mengacu pada norma hukum yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
  • Segala bentuk perubahan administratif dalam keanggotaan harus didasarkan pada kebutuhan optimalisasi penanganan konflik di daerah guna menghindari overlapping kewenangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.