Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 420

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 264 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM TERPADU DALAM MELAKSANAKAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 420
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 November 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 264 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM TERPADU DALAM MELAKSANAKAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 420 Tahun 2021 yang berstatus sebagai peraturan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 264 Tahun 2021. Tujuan utama dikeluarkannya keputusan ini adalah untuk melakukan penyesuaian pada susunan keanggotaan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Kabupaten Bantul agar pelaksanaan tugas di lapangan mencapai daya guna dan hasil guna yang lebih maksimal.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari dokumen ini berfokus pada pembaruan Lampiran mengenai susunan personalia tim. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa koordinasi antarinstansi dalam menangani potensi gangguan keamanan dan konflik sosial tetap relevan dengan kondisi organisasi perangkat daerah saat ini. Poin utama yang diatur meliputi:

  • Restrukturisasi jabatan pimpinan dan anggota dalam tim terpadu agar lebih responsif terhadap dinamika sosial.
  • Integrasi peran instansi vertikal seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam satu struktur komando penanganan konflik di daerah.
  • Pembagian peran yang jelas antara unsur pengambil kebijakan (Ketua dan Wakil Ketua) serta unsur pelaksana teknis (Sekretaris, Verifikator, dan Anggota).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama peraturan ini adalah pengorganisasian personel guna deteksi dini dan aksi cepat penanganan konflik. Struktur hirarki dan ketentuan teknis tim diatur sebagai berikut:

  1. Ketua: Bupati Bantul sebagai pimpinan tertinggi tim.
  2. Wakil Ketua I hingga V: Melibatkan Wakil Bupati, Kapolres Bantul, Dandim 0729 Bantul, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  3. Sekretaris: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul yang mengoordinasikan seluruh aspek operasional.
  4. Anggota: Terdiri dari 12 unsur instansi termasuk Asisten Pemerintahan, Kepala Bappeda, Kepala Satpol PP, hingga Ketua KPU Kabupaten Bantul.
  5. Verifikator: Terdiri dari berbagai unsur intelijen dari kepolisian, TNI, kejaksaan, dan dinas terkait untuk memvalidasi informasi lapangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Tim Terpadu wajib bekerja sesuai dengan koridor hukum penanganan konflik sosial dan dilarang bertindak di luar wewenang koordinasi yang telah ditetapkan.
  • Lampiran susunan personalia yang baru ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan induk sebelumnya (Nomor 264 Tahun 2021).
  • Keputusan ini bersifat segera dan berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan agar tidak terjadi hambatan dalam koordinasi keamanan wilayah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.