Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 420

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 264 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM TERPADU DALAM MELAKSANAKAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 420
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 November 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 264 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM TERPADU DALAM MELAKSANAKAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 420 Tahun 2021 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 264 Tahun 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperbarui susunan keanggotaan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di tingkat Kabupaten Bantul guna meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan tugas penanganan konflik sepanjang tahun 2021.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini secara khusus menetapkan susunan personel baru dalam tim terpadu yang melibatkan berbagai unsur instansi pemerintah dan aparat keamanan. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:

  • Perubahan daftar pejabat dan personalia yang bertanggung jawab dalam struktur organisasi tim.
  • Integrasi peran antara pemerintah daerah, Kepolisian Resor (Polres), Komando Distrik Militer (Kodim), dan Kejaksaan Negeri.
  • Pelibatan instansi vertikal seperti Badan Intelijen Daerah (BINDA) dan unsur pangkalan udara serta laut dalam fungsi pengawasan dan verifikasi konflik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur organisasi tim disusun berdasarkan hierarki tanggung jawab untuk memastikan langkah-langkah penanganan konflik berjalan sistematis dengan urutan sebagai berikut:

  1. Ketua dijabat oleh Bupati Bantul dengan Wakil Ketua yang terdiri dari unsur pimpinan daerah (Wakil Bupati, Kapolres, Dandim, Kajari, dan Sekda).
  2. Sekretaris dijabat oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul.
  3. Anggota terdiri dari berbagai Kepala Dinas teknis, termasuk Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja, serta Ketua KPU Kabupaten Bantul.
  4. Fungsi Verifikator diprioritaskan pada unsur intelligence dari berbagai matra keamanan untuk memastikan validasi data lapangan.
  5. Unit Sekretariat bertugas memberikan dukungan administratif yang dilaksanakan oleh personel dari Badan Kesbangpol.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan administratif yang diatur dalam keputusan ini:

  • Segala perubahan yang termaktub dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan induk sebelumnya.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan tidak berlaku surut terhadap tindakan hukum yang telah selesai sebelum tanggal penetapan.
  • Pelaksanaan tugas tim harus mengacu pada norma standard operating procedure penanganan konflik sosial yang berlaku secara nasional namun tetap memperhatikan kearifan lokal daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.