| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 264 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM TERPADU DALAM MELAKSANAKAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 420 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 November 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 264 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM TERPADU DALAM MELAKSANAKAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 420 Tahun 2021 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 264 Tahun 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperbarui susunan keanggotaan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di tingkat Kabupaten Bantul guna meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan tugas penanganan konflik sepanjang tahun 2021.
Peraturan ini secara khusus menetapkan susunan personel baru dalam tim terpadu yang melibatkan berbagai unsur instansi pemerintah dan aparat keamanan. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:
Struktur organisasi tim disusun berdasarkan hierarki tanggung jawab untuk memastikan langkah-langkah penanganan konflik berjalan sistematis dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan administratif yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.