Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 49

Tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Perekonomian
Nomor Peraturan 49
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Peraturan ini menetapkan pedoman pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini merupakan aturan baru yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan nasional mengenai penggunaan dana bagi hasil cukai agar bantuan sosial tersebut tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.

Poin-Poin Utama

Isi teknis peraturan ini mencakup kriteria ketat bagi penerima manfaat yang terdiri dari buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Calon penerima harus memenuhi syarat administratif yaitu tercatat sebagai penduduk Kabupaten Bantul dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta terverifikasi dalam pendataan tahun 2021 oleh dinas terkait seperti DPPKP dan Disnakertrans.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama anggaran dialokasikan untuk perlindungan sosial bagi pekerja terdampak di sektor tembakau dengan langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp500.000,00 per bulan.
  2. Jangka waktu pemberian bantuan ditetapkan selama 3 (tiga) bulan, yakni periode Oktober, November, dan Desember tahun 2021.
  3. Penyaluran bantuan dilakukan secara non tunai melalui PT. BPR Bank Bantul.
  4. Bank penyalur bertugas memfasilitasi pembukaan rekening calon penerima tanpa kewajiban simpanan awal.
  5. Proses penyaluran dikoordinasikan oleh Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah yang kemudian melaporkan realisasinya kepada Bupati melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan dan ketentuan khusus yang wajib diperhatikan guna menghindari tumpang tindih anggaran:

  • Penerima dilarang mendapatkan bantuan ganda dari pemerintah pada tahun yang sama, termasuk program Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
  • Bantuan tidak akan disalurkan apabila penerima meninggal dunia, pindah kependudukan ke luar Kabupaten Bantul, atau tidak mengambil bantuan hingga batas akhir waktu yang ditentukan.
  • Dana yang tidak tersalurkan akibat kendala tersebut wajib disetorkan kembali oleh bank penyalur ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.