| Tentang | PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Perekonomian |
| Nomor Peraturan | 49 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Juni 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2021 |
Peraturan ini menetapkan pedoman pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini merupakan aturan baru yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan nasional mengenai penggunaan dana bagi hasil cukai agar bantuan sosial tersebut tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.
Isi teknis peraturan ini mencakup kriteria ketat bagi penerima manfaat yang terdiri dari buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Calon penerima harus memenuhi syarat administratif yaitu tercatat sebagai penduduk Kabupaten Bantul dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta terverifikasi dalam pendataan tahun 2021 oleh dinas terkait seperti DPPKP dan Disnakertrans.
Fokus utama anggaran dialokasikan untuk perlindungan sosial bagi pekerja terdampak di sektor tembakau dengan langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat larangan dan ketentuan khusus yang wajib diperhatikan guna menghindari tumpang tindih anggaran:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.