Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 84

Tentang KEDUDUKAN. SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 84
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Oktober 2021
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEDUDUKAN. SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2021 ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah mengenai pembentukan perangkat daerah yang telah diperbarui. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 106 Tahun 2016 guna melakukan penyesuaian struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembagian struktur organisasi di dalam Sekretariat DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD. Sekretariat DPRD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi tersebut terdiri atas:

  1. Bagian Umum: Mengelola tata usaha, kepegawaian, rumah tangga, aset, serta hubungan masyarakat dan protokol.
  2. Bagian Program dan Keuangan: Fokus pada perencanaan, pelaporan, dan penatausahaan keuangan kesekretariatan.
  3. Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan: Memberikan dukungan teknis terhadap fungsi legislasi, kajian produk hukum, dan risalah rapat.
  4. Bagian Fasilitasi dan Pengawasan: Memfasilitasi tugas DPRD dalam hal penganggaran, pengawasan, kerjasama, dan aspirasi masyarakat.
  5. Jabatan Fungsional: Kelompok jabatan berdasarkan keahlian tertentu yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan dan beban kerja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama Sekretariat DPRD adalah memberikan dukungan pelayanan administrasi dan teknis terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD (legislasi, anggaran, dan pengawasan). Beberapa ketentuan teknis pelaksanaan yang diatur meliputi:

  • Penyusunan rencana kerja tahunan dan kebijakan teknis operasional.
  • Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh alat kelengkapan DPRD.
  • Penerapan sistem tata kerja yang berbasis pada prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi (KISS) baik di internal maupun antar instansi.
  • Kewajiban pimpinan satuan organisasi untuk melakukan pengawasan melekat dan memberikan bimbingan rutin kepada bawahannya melalui rapat berkala.
  • Penyampaian laporan kinerja secara berkala dan tepat waktu kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam bagian peralihan dan penutup, terdapat beberapa hal penting yang diatur:

  1. Terdapat kewajiban bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap melaksanakan tugasnya di struktur lama hingga dilakukan penataan kelembagaan yang baru.
  2. Proses penataan kelembagaan berdasarkan struktur organisasi baru ini wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021.
  3. Dengan berlakunya aturan ini, maka regulasi lama (Peraturan Bupati Bantul Nomor 106 Tahun 2016) secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.