| Tentang | KEDUDUKAN. SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 84 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Oktober 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 26 Oktober 2021
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KEDUDUKAN. SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2021 diterbitkan untuk mengatur kembali kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang bertujuan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pembentukan perangkat daerah serta menggantikan aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 106 Tahun 2016, agar sesuai dengan dinamika organisasi pemerintah daerah saat ini.
Dokumen ini menetapkan struktur organisasi Sekretariat DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD. Sekretariat ini dirancang untuk memberikan dukungan administrasi dan operasional kepada anggota dewan melalui beberapa bagian utama:
Sekretariat DPRD memiliki prioritas dalam menjamin kelancaran fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan anggota dewan dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan peralihan dan larangan yang harus diperhatikan dalam implementasi peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.