| Tentang | KEDUDUKAN. SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 84 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Oktober 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 26 Oktober 2021
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KEDUDUKAN. SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2021 ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah mengenai pembentukan perangkat daerah yang telah diperbarui. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 106 Tahun 2016 guna melakukan penyesuaian struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini merinci pembagian struktur organisasi di dalam Sekretariat DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD. Sekretariat DPRD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi tersebut terdiri atas:
Prioritas utama Sekretariat DPRD adalah memberikan dukungan pelayanan administrasi dan teknis terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD (legislasi, anggaran, dan pengawasan). Beberapa ketentuan teknis pelaksanaan yang diatur meliputi:
Dalam bagian peralihan dan penutup, terdapat beberapa hal penting yang diatur:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.