Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 84

Tentang KEDUDUKAN. SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 84
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Oktober 2021
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEDUDUKAN. SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2021 diterbitkan untuk mengatur kembali kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang bertujuan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pembentukan perangkat daerah serta menggantikan aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 106 Tahun 2016, agar sesuai dengan dinamika organisasi pemerintah daerah saat ini.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan struktur organisasi Sekretariat DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD. Sekretariat ini dirancang untuk memberikan dukungan administrasi dan operasional kepada anggota dewan melalui beberapa bagian utama:

  • Bagian Umum: Menangani urusan tata usaha, kepegawaian, rumah tangga, aset, humas, protokol, dan publikasi.
  • Bagian Program dan Keuangan: Bertanggung jawab atas perencanaan program, evaluasi anggaran, serta penatausahaan keuangan internal.
  • Bagian Persidangan dan Perundang-undangan: Memfasilitasi kajian hukum, penyusunan rancangan peraturan daerah, dan risalah persidangan.
  • Bagian Fasilitasi dan Pengawasan: Mendukung fungsi penganggaran, pengawasan kebijakan, serta kerja sama antarlembaga.
  • Jabatan Fungsional: Kelompok jabatan teknis yang diatur berdasarkan keahlian dan spesialisasi tertentu sesuai kebutuhan organisasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Sekretariat DPRD memiliki prioritas dalam menjamin kelancaran fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan anggota dewan dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Kedudukan: Sekretariat DPRD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Tata Kerja: Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi baik secara internal maupun antarinstansi.
  3. Pelaporan: Setiap kepala satuan organisasi diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada atasan masing-masing.
  4. Dukungan Tenaga Ahli: Sekretariat bertanggung jawab menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli atau kelompok pakar sesuai dengan kebutuhan kerja DPRD.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan dan larangan yang harus diperhatikan dalam implementasi peraturan ini:

  • Dengan berlakunya aturan ini, Peraturan Bupati Bantul Nomor 106 Tahun 2016 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekretariat DPRD tetap menjalankan tugas dan fungsinya hingga penataan kelembagaan baru selesai dilakukan.
  • Penataan kelembagaan berdasarkan peraturan ini wajib dilaksanakan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Pimpinan satuan organisasi dilarang mengabaikan penyimpangan yang dilakukan bawahan dan wajib mengambil langkah hukum sesuai peraturan jika terjadi pelanggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.