| Tentang | PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DAN KOORDINATOR WILAYAH BIDANG PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 117 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Oktober 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DAN KOORDINATOR WILAYAH BIDANG PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 117 Tahun 2021 diterbitkan untuk mengatur secara komprehensif mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Koordinator Wilayah (Korwil) pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan penataan organisasi perangkat daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional pendidikan di tingkat satuan pendidikan dan wilayah Kapanewon.
Peraturan ini menetapkan pembentukan dan struktur organisasi pada beberapa unit kerja teknis pendidikan sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas pada unit-unit pendidikan diatur dengan prioritas struktur dan kualifikasi teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan peralihan dan penegasan administratif yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.