Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 117

Tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DAN KOORDINATOR WILAYAH BIDANG PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 117
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DAN KOORDINATOR WILAYAH BIDANG PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 117 Tahun 2021 diterbitkan untuk mengatur secara komprehensif mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Koordinator Wilayah (Korwil) pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan penataan organisasi perangkat daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional pendidikan di tingkat satuan pendidikan dan wilayah Kapanewon.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan pembentukan dan struktur organisasi pada beberapa unit kerja teknis pendidikan sebagai berikut:

  • Sanggar Kegiatan Belajar (SKB): Unit yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal dan pengabdian masyarakat di bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat.
  • Satuan Pendidikan Formal: Mencakup penyelenggaraan layanan pendidikan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar (SD), dan Taman Kanak-Kanak (TK).
  • Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan: Unit kerja yang menjalankan fungsi koordinasi layanan administrasi dan penjaminan mutu pada satuan pendidikan di wilayah kerja Kapanewon tertentu.
  • Jabatan Fungsional: Kelompok jabatan yang menjalankan fungsi teknis berdasarkan keahlian dan keterampilan khusus.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas pada unit-unit pendidikan diatur dengan prioritas struktur dan kualifikasi teknis sebagai berikut:

  1. Kepala UPTD Satuan Pendidikan dan SKB merupakan jabatan nonstruktural yang diangkat dari pejabat fungsional (guru atau pamong belajar) yang diberikan tugas tambahan.
  2. Struktur organisasi UPTD secara umum terdiri atas Kepala, Urusan Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Persyaratan khusus untuk menjadi Koordinator Wilayah (Korwil) bagi ASN meliputi:
    • Kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S1) atau Diploma 4 (D4).
    • Pangkat/golongan ruang paling rendah Penata (III/c).
    • Memiliki pengalaman bekerja di bidang pendidikan dan sedang tidak menduduki jabatan struktural.
  4. Satu unit Korwil dapat membawahi satu wilayah Kapanewon atau gabungan dari beberapa wilayah Kapanewon sesuai beban kerja dan jangkauan geografis.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan dan penegasan administratif yang harus diperhatikan:

  • Seluruh ASN pada organisasi UPTD dan Korwil yang lama tetap melaksanakan tugas dan fungsinya secara sah hingga proses penataan kelembagaan berdasarkan peraturan ini selesai dilakukan.
  • Penerapan tata kerja wajib mengedepankan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi baik di internal organisasi maupun dengan instansi luar.
  • Dengan berlakunya aturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.