Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 117

Tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DAN KOORDINATOR WILAYAH BIDANG PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 117
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DAN KOORDINATOR WILAYAH BIDANG PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 117 Tahun 2021 adalah regulasi yang menetapkan pembentukan, susunan organisasi, serta tata kerja bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Koordinator Wilayah (Korwil) di bawah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman operasional baru yang menggantikan ketentuan sebelumnya demi sinkronisasi penyelenggaraan pendidikan di daerah.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam peraturan ini mencakup pembagian struktur dan kedudukan organisasi sebagai berikut:

  • UPTD Satuan Pendidikan meliputi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar (SD), dan Taman Kanak-Kanak (TK).
  • Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan dibentuk sebagai unit kerja yang mengoordinasikan administrasi dan penjaminan mutu pendidikan di wilayah Kapanewon.
  • Struktur organisasi standar terdiri atas Kepala, Tata Usaha (atau Urusan Tata Usaha), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Kepemimpinan pada UPTD dan sekolah merupakan jabatan nonstruktural yang diisi oleh pejabat fungsional guru atau pamong belajar dengan tugas tambahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini memberikan prioritas pada langkah-langkah pelaksanaan berikut:

  1. Fokus Program: Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) diprioritaskan untuk menyelenggarakan program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas).
  2. Koordinasi Administrasi: Korwil memiliki fungsi utama melakukan pengumpulan data peserta didik, pendidik, serta sarana prasarana sekolah di wilayah kerjanya.
  3. Prinsip Tata Kerja: Seluruh unit wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi dalam menjalankan tugasnya.
  4. Pengawasan: Kepala unit diwajibkan melakukan pengawasan terhadap bawahan secara berkala dan mengambil langkah korektif jika terjadi penyimpangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Hal-hal khusus dan aturan peralihan yang ditetapkan meliputi:

  • Syarat Korwil: ASN yang ditunjuk sebagai Korwil (di luar pengawas sekolah) dilarang berasal dari jabatan struktural dan wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S1) serta pangkat minimal Penata (III/c).
  • Ketentuan Peralihan: Seluruh ASN pada UPTD tetap diwajibkan melaksanakan tugas dan fungsinya hingga proses penataan kelembagaan selesai sepenuhnya.
  • Pencabutan Aturan: Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2018 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.