Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 92

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 92
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 92 Tahun 2021 mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah mengenai pembentukan perangkat daerah. Status hukum dokumen ini merupakan peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 112 Tahun 2016.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan bahwa Satpol PP dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi Satpol PP terdiri atas beberapa bagian inti sebagai berikut:

  • Sekretariat: Membawahi Subbagian Program dan Keuangan serta Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  • Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan: Terdiri dari Seksi Pengkajian, Pengawasan, dan Pengendalian, serta Seksi Penindakan.
  • Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat: Membawahi Seksi Ketertiban Umum dan Peningkatan Kapasitas, serta Seksi Pengamanan dan Operasi.
  • Bidang Perlindungan Masyarakat: Fokus pada Seksi Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dan Seksi Pembinaan Potensi Masyarakat.
  • Jabatan Fungsional: Kelompok jabatan berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama Satpol PP adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Ketentuan teknis pelaksanaan tugas meliputi:

  1. Perumusan kebijakan teknis serta penyusunan rencana kerja operasional untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub).
  2. Pengoordinasian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pelaksanaan operasi yustisi maupun nonyustisi.
  3. Pengamanan aset daerah dan pengawalan tamu VVIP (pejabat negara dan tamu negara).
  4. Penerapan prinsip tata kerja yang mencakup koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi baik di lingkungan internal maupun antar instansi.
  5. Kewajiban pelaporan berkala dari bawahan kepada atasan sebagai bahan evaluasi kinerja organisasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan peralihan dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh para pemangku kepentingan:

  • Batas Waktu Penataan: Penataan kelembagaan Satpol PP berdasarkan aturan baru ini wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Status Pegawai: Selama masa transisi, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjalankan tugas dan fungsinya hingga penataan organisasi resmi selesai.
  • Larangan Penyimpangan: Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahan dan melakukan tindakan korektif sesuai hukum jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
  • Dukungan Keistimewaan: Satpol PP juga memiliki fungsi khusus dalam mendukung pelaksanaan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta di wilayah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.