| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 92 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Oktober 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 92 Tahun 2021 mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah mengenai pembentukan perangkat daerah. Status hukum dokumen ini merupakan peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 112 Tahun 2016.
Dokumen ini menetapkan bahwa Satpol PP dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi Satpol PP terdiri atas beberapa bagian inti sebagai berikut:
Fokus utama Satpol PP adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Ketentuan teknis pelaksanaan tugas meliputi:
Terdapat aturan peralihan dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh para pemangku kepentingan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.