Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 93

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PERTANAHAN DAN TATA RUANG (KUNDHA NITI MANDALA SARTA TATA SASANA)
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 93
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PERTANAHAN DAN TATA RUANG (KUNDHA NITI MANDALA SARTA TATA SASANA)

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 93 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut atas perubahan struktur organisasi perangkat daerah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Dengan berlakunya aturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 122 Tahun 2019 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Poin-Poin Utama

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, atau yang dikenal dengan sebutan Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana, memiliki peran strategis dalam mengelola wilayah. Poin-poin organisasi yang diatur meliputi:

  • Kedudukan: Dinas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Struktur Organisasi: Terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pertanahan, Bidang Tata Ruang, serta Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan.
  • Urusan Keistimewaan: Dinas diberikan wewenang khusus untuk menangani urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, terutama terkait pertanahan dan tata ruang pada satuan ruang strategis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan tugasnya, dinas memprioritaskan pengelolaan administrasi dan teknis yang meliputi beberapa aspek berikut:

  1. Penatausahaan Tanah Kasultanan: Meliputi proses identifikasi, verifikasi, dan pemberian rekomendasi pemanfaatan tanah yang berasal dari hak milik Kasultanan maupun Kadipaten.
  2. Perencanaan Tata Ruang: Penyusunan rencana rinci tata ruang, rencana induk, serta rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) pada wilayah strategis.
  3. Pemanfaatan Ruang: Pemberian pertimbangan teknis izin pemanfaatan ruang dan pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) berbasis teknologi informasi.
  4. Fasilitasi Pertanahan: Melakukan pengordinasian pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta penyiapan bahan penetapan lokasi pembangunan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai batasan dan masa transisi bagi aparatur pemerintah sebagai berikut:

  • Aturan Peralihan: Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dinas terkait wajib tetap melaksanakan tugas dan fungsinya hingga penataan kelembagaan baru selesai dilakukan.
  • Batas Waktu: Proses penataan kelembagaan berdasarkan peraturan ini harus sudah selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
  • Tata Kerja: Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi dalam menjalankan tugasnya guna menghindari tumpang tindih kewenangan.
  • Pengawasan: Atasan langsung wajib melakukan pengawasan melekat terhadap bawahan dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.