| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 94 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Oktober 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 94 Tahun 2021 yang menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah yang telah mengalami perubahan. Peraturan ini bersifat menggantikan atau mencabut aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 114 Tahun 2016, guna menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Peraturan ini merinci struktur organisasi dan tanggung jawab teknis pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Adapun susunan organisasinya meliputi:
Fokus utama dinas ini diarahkan pada penguatan kualitas tenaga kerja dan harmonisasi hubungan industrial melalui langkah-langkah berikut:
Terdapat beberapa ketentuan peralihan dan aturan khusus yang harus diperhatikan dalam masa transisi organisasi ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.