| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 94 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Oktober 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 94 Tahun 2021 diterbitkan untuk mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan peraturan baru yang disusun untuk melaksanakan ketentuan penataan perangkat daerah sesuai dengan perubahan regulasi tingkat daerah sebelumnya, sekaligus mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 114 Tahun 2016 agar sesuai dengan kebutuhan organisasi yang terbaru.
Dokumen ini menetapkan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi yang dipimpin oleh Kepala Dinas. Dinas ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi utama terdiri dari:
Pelaksanaan tugas dinas difokuskan pada pengoordinasian teknis dan pelayanan publik dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Dalam ketentuan peralihan dan tata kerja, diatur beberapa hal penting sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.