Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 94

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 94
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 94 Tahun 2021 diterbitkan untuk mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan peraturan baru yang disusun untuk melaksanakan ketentuan penataan perangkat daerah sesuai dengan perubahan regulasi tingkat daerah sebelumnya, sekaligus mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 114 Tahun 2016 agar sesuai dengan kebutuhan organisasi yang terbaru.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi yang dipimpin oleh Kepala Dinas. Dinas ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi utama terdiri dari:

  • Sekretariat: Mengelola program, keuangan, umum, dan kepegawaian.
  • Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja: Fokus pada pengembangan skill dan kompetensi.
  • Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi: Fokus pada penyaluran tenaga kerja dan program transmigrasi.
  • Bidang Hubungan Industrial: Fokus pada kesejahteraan pekerja dan penyelesaian perselisihan kerja.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Jabatan Fungsional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas dinas difokuskan pada pengoordinasian teknis dan pelayanan publik dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja dan perumusan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan serta transmigrasi.
  2. Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) dan fasilitasi pemagangan tenaga kerja.
  3. Pelaksanaan pelayanan antarkerja dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
  4. Pemberdayaan masyarakat melalui Sistem Padat Karya dan penciptaan Wira Usaha Baru (WUB).
  5. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi dan pemantauan kesejahteraan pekerja melalui jaminan sosial.
  6. Pengukuran tingkat produktivitas tenaga kerja secara berkala di tingkat Kabupaten.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam ketentuan peralihan dan tata kerja, diatur beberapa hal penting sebagai berikut:

  • Setiap kepala satuan organisasi dilarang mengabaikan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
  • Pejabat dan ASN pada struktur lama tetap melaksanakan tugasnya hingga proses penataan kelembagaan selesai sepenuhnya.
  • Penataan kelembagaan berdasarkan peraturan ini wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Pelaporan hasil tugas wajib dilakukan secara berkala, tepat waktu, dan ditembuskan kepada satuan organisasi lain yang memiliki hubungan kerja fungsional.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.