Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 94

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 94
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 94 Tahun 2021 yang menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah yang telah mengalami perubahan. Peraturan ini bersifat menggantikan atau mencabut aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 114 Tahun 2016, guna menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci struktur organisasi dan tanggung jawab teknis pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Adapun susunan organisasinya meliputi:

  • Sekretariat, yang membawahi Subbagian Program dan Keuangan serta Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  • Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja, yang menangani seksi pelatihan dan produktivitas.
  • Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi, yang mencakup urusan penempatan kerja, perluasan kesempatan kerja, dan pengelolaan transmigran.
  • Bidang Hubungan Industrial, yang fokus pada kesejahteraan pekerja, jaminan sosial, serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Kelompok Jabatan Fungsional sebagai unsur pelaksana teknis operasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dinas ini diarahkan pada penguatan kualitas tenaga kerja dan harmonisasi hubungan industrial melalui langkah-langkah berikut:

  1. Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) dan peningkatan produktivitas pada perusahaan kecil.
  2. Pemberian rekomendasi teknis perizinan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) dan bursa kerja khusus.
  3. Pengelolaan informasi pasar kerja serta perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) baik pra maupun purna penempatan.
  4. Pelaksanaan program Sistem Padat Karya untuk pemberdayaan penganggur dan keluarga miskin serta penciptaan wirausaha baru.
  5. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi dan pemantauan potensi mogok kerja atau unjuk rasa.
  6. Fasilitasi program transmigrasi yang mencakup pendaftaran, seleksi, pendidikan, hingga pengawalan pemindahan transmigran ke daerah tujuan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan peralihan dan aturan khusus yang harus diperhatikan dalam masa transisi organisasi ini:

  • Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan dinas tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai jabatan lama sampai dengan dilakukannya penataan kelembagaan yang baru.
  • Proses penataan kelembagaan berdasarkan peraturan ini wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Setiap Kepala Satuan Organisasi dilarang mengabaikan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi (KIS) dalam melaksanakan tugasnya, serta wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing-masing.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 114 Tahun 2016 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.