| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 99 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Oktober 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2021 diterbitkan dengan tujuan untuk mengatur secara rinci mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah, sekaligus mencabut aturan lama yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2019 agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi pemerintah saat ini.
Dokumen ini menetapkan bahwa Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian. Susunan organisasi dinas terdiri dari:
Dinas diarahkan untuk mempercepat transformasi digital daerah dengan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:
Dalam menjalankan tugasnya, seluruh pejabat wajib menerapkan prinsip KISS yaitu koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi baik di lingkungan internal maupun eksternal. Terdapat Ketentuan Peralihan yang menegaskan bahwa seluruh ASN tetap menjalankan tugasnya di bawah struktur lama hingga penataan kelembagaan baru selesai dilaksanakan, yang ditargetkan paling lambat pada 31 Desember 2021. Setiap kepala satuan organisasi juga diwajibkan untuk mengawasi bawahannya secara ketat dan melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam birokrasi.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.