Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 99

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 99
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2021 diterbitkan dengan tujuan untuk mengatur secara rinci mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah, sekaligus mencabut aturan lama yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2019 agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi pemerintah saat ini.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan bahwa Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian. Susunan organisasi dinas terdiri dari:

  • Kepala Dinas sebagai pimpinan tertinggi.
  • Sekretariat yang membawahi Subbagian Program dan Keuangan serta Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  • Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik yang menangani informasi publik, pengaduan, dan kemitraan.
  • Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi, Keamanan Informasi, dan Persandian yang mengelola perangkat keras dan keamanan data.
  • Bidang Tata Kelola E-Government, Aplikasi Informatika, dan Statistik yang berfokus pada pengembangan sistem digital dan data sektoral.
  • Jabatan Fungsional yang diisi oleh tenaga ahli sesuai spesialisasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dinas diarahkan untuk mempercepat transformasi digital daerah dengan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara terintegrasi untuk meningkatkan layanan publik.
  2. Pengembangan dan pengoordinasian program Smart City di wilayah Kabupaten Bantul.
  3. Pengelolaan fasilitas teknologi strategis meliputi Data Center, Network Operating Center, dan Disaster Recovery Center.
  4. Implementasi kebijakan Government Chief Information Officer (GCIO) untuk penyelarasan teknologi dan manajemen.
  5. Penyelenggaraan statistik sektoral dan pengelolaan bandwidth internet untuk kebutuhan pemerintah serta publik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, seluruh pejabat wajib menerapkan prinsip KISS yaitu koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi baik di lingkungan internal maupun eksternal. Terdapat Ketentuan Peralihan yang menegaskan bahwa seluruh ASN tetap menjalankan tugasnya di bawah struktur lama hingga penataan kelembagaan baru selesai dilaksanakan, yang ditargetkan paling lambat pada 31 Desember 2021. Setiap kepala satuan organisasi juga diwajibkan untuk mengawasi bawahannya secara ketat dan melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam birokrasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.