Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 101

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 101
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 101 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang diterbitkan untuk melaksanakan penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan perkembangan hukum terbaru, sekaligus mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 125 Tahun 2016 yang sebelumnya mengatur hal serupa.

Poin-Poin Utama

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi dinas terdiri atas:

  • Sekretariat: Menangani urusan program, keuangan, umum, dan kepegawaian.
  • Bidang Perpustakaan: Terdiri dari Seksi Pembinaan Perpustakaan, Seksi Akuisisi dan Pengolahan, serta Seksi Pelayanan, Promosi dan Publikasi.
  • Bidang Kearsipan: Terdiri dari Seksi Pengelolaan dan Pelayanan Kearsipan serta Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan.
  • Jabatan Fungsional: Kelompok jabatan teknis berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan tugasnya, dinas memiliki fokus pada pengelolaan sumber daya informasi dan dokumentasi dengan urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Perpustakaan: Meliputi kegiatan hunting, seleksi, inventarisasi koleksi, pelestarian naskah kuno, hingga pemberian bimbingan teknis bagi pustakawan.
  2. Pengelolaan Kearsipan: Mencakup pengelolaan arsip dinamis dan statis, perlindungan arsip dari bencana, serta penyediaan informasi melalui Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN).
  3. Mekanisme Kerja: Setiap pimpinan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi baik secara internal maupun antar-instansi.
  4. Sistem Pelaporan: Setiap tingkatan organisasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada atasan masing-masing.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan masa transisi yang diatur dalam peraturan ini:

  • Ketentuan Peralihan: Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dinas tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai jabatan lama hingga penataan kelembagaan selesai sepenuhnya.
  • Batas Waktu Penataan: Proses penataan kelembagaan berdasarkan peraturan ini wajib dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
  • Pengawasan: Atasan wajib mengawasi bawahan dan mengambil tindakan tegas apabila terjadi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.