| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 101 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Oktober 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 101 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang diterbitkan untuk melaksanakan penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan perkembangan hukum terbaru, sekaligus mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 125 Tahun 2016 yang sebelumnya mengatur hal serupa.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi dinas terdiri atas:
Dalam menjalankan tugasnya, dinas memiliki fokus pada pengelolaan sumber daya informasi dan dokumentasi dengan urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan masa transisi yang diatur dalam peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.